Tugas Pokok dan Fungsi

Admin Desa Air Belo
28 Mei 2021 345 x

Tugas Pokok dan Fungsi

Desa Air Belo mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa Air Belo Kabupaten Bangka Barat

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ada perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan desa. Ada 7 Perangkat Desa yang Bertugas dalam membantu Kepala Desa Air Belo.

 

1. TUPOKSI SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretaris desa mempunyai fungsi :

1.Melaksanakan urusan ketatausahaan yaitu tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

2.Melaksanakan urusan umum yaitu penataan administrasi  Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

3.Melaksanakan urusan keuangan yaitu pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya;

4.Melaksanakan urusan perencanaan yaitu menyusun rencana APB Desa, Rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja Pemerintah Desa, dan menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

5.Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan ; dan

6.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala desa.

 

2. TUPOKSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:

1.Pengurusan adminitrasi keuangan desa;

2.Pengurusan adminitrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa;

3.Melaksanakan verifikasi adminitrasi keuangan desa;

4.Melaksanakan adminitrasi penghasilan kepala desa dan perangkat desa;

5.Melaksanakan adminitrasi penghasilan BPD;

6.Melaksanakan adminitrasi penghasilan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan

7.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

3. TUPOKSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi:

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;

2.Melaksanakan adminitrasi surat-menyurat;

3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi Pemerintahan Desa;

4.Melaksanakan penataan adminitrasi perangkat desa;

5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

6. Menyiapkan rapat-rapat;

7. Pengadminitrasian aset dan inventarisasi desa;

8.Pengadminitrasian perjalanan dinas;

9.Melaksanakan pelayanan umum;

10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

4. TUPOKSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

1. Mengoordinasikan urusan perencanaan desa;

2. Menyusun rencana anggaran pendapatan belanja desa;

3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa;

4. Melakukan monitoring dan evaluasi program perencanaan pemerintahandesa;

5. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJM-Desa)Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-Desa);

6. Menyusun laporan kegiatan desa; dan

7.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

5. TUPOKSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

1.Melaksanakan menajemen tata praja pemerintahan desa.

2.Menyusun rencana regulasi desa.

3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan.

4. Melaksanakan Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa.

6.Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan.

7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa

8. Melaksanakan Pendataan dan pengelolaan profil desa. dan

9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

6. TUPOKSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

1. Melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;

2. Melaksanakan pembangunan bidang Pendidikan;

3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

4.Melakukan sosialisasi serta motivasi kepada masyaraka di bidang budaya,ekonomi,politik;

5. Melakukan sosialisasi serta motivasi di bidang lingkungan hidup;

6. Melakukan sosialisasi serta motivasi dibidang pemberdayaan keluarga;

7. Melakukan sosialisasi dan motivasi di bidang pemuda, olahraga, dan karangtaruna; dan

8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

7. TUPOKSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:

1.Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dankewajiban masyarakat;

2. Meningkatkan Upaya Partisipasi Masyarakat desa;

3.Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan,dan ketenagakerjaan;

4. Melaksanakan urusan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;

5. Melaksanakan urusan teknis pelayanan kelahiran dan kematian; dan

6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Berita Terpopuler