Tugas Pokok dan Fungsi

Admin Desa Air Belo
28 Mei 2021 467 x
Tugas Pokok dan Fungsi
Desa Air Belo mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Desa Air Belo Kabupaten Bangka Barat
Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Ada perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam
melaksanakan urusan pemerintahan desa. Ada 7 Perangkat Desa yang Bertugas dalam
membantu Kepala Desa Air Belo.
1. TUPOKSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan sekretariat desa. Sekretaris desa bertugas membantu
kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, sekretaris desa mempunyai fungsi :
1.Melaksanakan urusan
ketatausahaan yaitu tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan
ekspedisi;
2.Melaksanakan urusan umum yaitu
penataan administrasi Perangkat Desa,
penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
3.Melaksanakan urusan keuangan
yaitu pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan
dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
4.Melaksanakan urusan perencanaan
yaitu menyusun rencana APB Desa, Rencana pembangunan jangka menengah desa,
rencana kerja Pemerintah Desa, dan menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan;
5.Mengkoordinasikan tugas-tugas
dan membina kepala urusan ; dan
6.Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan kepala desa.
2. TUPOKSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan
Desa.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
1.Pengurusan adminitrasi keuangan
desa;
2.Pengurusan adminitrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa;
3.Melaksanakan verifikasi
adminitrasi keuangan desa;
4.Melaksanakan adminitrasi
penghasilan kepala desa dan perangkat desa;
5.Melaksanakan adminitrasi
penghasilan BPD;
6.Melaksanakan adminitrasi
penghasilan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan
7.Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
3. TUPOKSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Kepala Urusan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan
Desa.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah;
2.Melaksanakan adminitrasi
surat-menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan
ekspedisi Pemerintahan Desa;
4.Melaksanakan penataan
adminitrasi perangkat desa;
5. Penyediaan prasarana perangkat
desa dan kantor;
6. Menyiapkan rapat-rapat;
7. Pengadminitrasian aset dan
inventarisasi desa;
8.Pengadminitrasian perjalanan
dinas;
9.Melaksanakan pelayanan umum;
10. Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4. TUPOKSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
1. Mengoordinasikan urusan
perencanaan desa;
2. Menyusun rencana anggaran
pendapatan belanja desa;
3. Menginventarisir data-data
dalam rangka pembangunan desa;
4. Melakukan monitoring dan
evaluasi program perencanaan pemerintahandesa;
5. Menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa(RPJM-Desa)Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-Desa);
6. Menyusun laporan kegiatan
desa; dan
7.Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
5. TUPOKSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
1.Melaksanakan menajemen tata
praja pemerintahan desa.
2.Menyusun rencana regulasi desa.
3. Melaksanakan pembinaan masalah
pertanahan.
4. Melaksanakan Pembinaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
5. Melaksanakan upaya
perlindungan masyarakat desa.
6.Melaksanakan pembinaan masalah
kependudukan.
7. Melaksanakan penataan dan
pengelolaan wilayah desa
8. Melaksanakan Pendataan dan
pengelolaan profil desa. dan
9. Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
6. TUPOKSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan Pembangunan
sarana dan prasarana perdesaan;
2. Melaksanakan pembangunan
bidang Pendidikan;
3. Melaksanakan pembangunan
bidang kesehatan;
4.Melakukan sosialisasi serta
motivasi kepada masyaraka di bidang budaya,ekonomi,politik;
5. Melakukan sosialisasi serta
motivasi di bidang lingkungan hidup;
6. Melakukan sosialisasi serta
motivasi dibidang pemberdayaan keluarga;
7. Melakukan sosialisasi dan
motivasi di bidang pemuda, olahraga, dan karangtaruna; dan
8. Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
7.
TUPOKSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:
1.Melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dankewajiban masyarakat;
2. Meningkatkan Upaya Partisipasi
Masyarakat desa;
3.Pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan,dan ketenagakerjaan;
4. Melaksanakan urusan teknis
pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
5. Melaksanakan urusan teknis pelayanan kelahiran dan kematian; dan
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.