Data Aparatur

Perangkat desa adalah pegawai pemerintah yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat di desa. Mereka memiliki tugas dan kewajiban untuk mendukung Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan.


Armus Hendrawan, ST

Pj. Kepala Desa


Yoga Riansyah

Sekretaris Desa


Junna Fitria

Kepala Urusan Tata Usaha dan Um


Vionika Viranti

Kepala Urusan Keuangan


Jumariyanto

Kepala Urusan Perencanaan


Sufi Mawaddah

Kepala Seksi Kesejahteraan