Rencana Kerja Pemerintah Desa Air Belo Tahun 2024

Admin Desa Air Belo
31 Oktober 2022 94 x

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang didesa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

RPJM Desa merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (enam) tahun yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sebagai dokumen perencanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regulasi yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan  masyarakat sebagai lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab pembangunan di desa. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) tahun anggaran berkenaan.

Sejalan dengan upaya pembangunan yang terencana dan terarah, Pemerintah Desa Air Belo telah menetapkan Peraturan Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2019–2025  sebagai kerangka dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di Tahun 2023, jabaran program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJM Desa Air BeloTahun 2019-2025 untuk jangka waktu Tahun 2024, dilengkapi dengan hasil Musyawarah Desa Air Belo dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2024, maka Pemerintah Desa Air Belo merumuskan RKP Desa Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

RKP Desa Tahun 2024 sebagai penjabaran RPJM Desa Air Belo Tahun 2019-2025 diharapkan akan membawa pembangunan yang tepat daya dan tepat guna bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Air Belo pada umumnya.

 

1.2 Dasar Hukum

 

Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Air Belo didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:

 

1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

4.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

5.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

6.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

7.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

16. Peraturan Bupati  Bangka Barat Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 17 Seri E);

17. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 23 Seri A);

18. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 70 Seri F);

19. Peraturan Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025. (Lembaran Desa Air Belo Tahun  Nomor 04 Seri A);dan

20. Peraturan Desa Air Belo Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa Air Belo (Lembaran Desa Air Belo Tahun 2019 Nomor 03 Seri B).

 

1.3 Maksud dan Tujuan

RKP Desa Air Belo Tahun 2024 disusun dengan tujuan:

a.    Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Air Belo Tahun Anggaran 2024;

b.    Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan Desa Air Belo dalam 1 (satu) tahun Anggaran;dan

c.    Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 (satu) tahun Anggaran.


 

1.4  Visi dan Misi

1.4.1          Visi

Mempedomani Perdes RPJM Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 maka
ditetapkan Visi Desa
Air Belo. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan visi Desa Air Belo dilakukan dengan partisifatif, melibat pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Air Belo seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan Masyarakat Desa pada umumnya. Visi harus disertai dengan tindakan yang mengubahnya menjadi kenyataan. Sebuah tindakan akan optimal bila organisasi mampu mengumpulkan sumber daya, kemampuan dan energi yang diperlukan untuk merealisasikan visi tersebut. Dan juga pertimbangan kondisi eksternal di Desa seperti suatu kerja wilayah pembangunan di kecamatan.

 

Visi Desa Air belo Terwujudnya Desa Air Belo yang Maju, Mandiri, Sejahterah, Bersih, Adil, dan Bermartabat”

 

       1.4.2   Misi                 

 

Dalam mencapai Visi Desa Air Belo tersebut diatas maka ditetapkanlah Misi sesuai dengan Peraturan Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2019-2025.

Misi Desa Air belo merupakan penjabaran lebih operasional dari visi, penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Air Belo.

Dengan mempertimbangkan Potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal maka dirumuskan Misi Desa Air belo Tahun 2019-2025 yaitu:

1.    Mengoptimalkan kinerja aparatur pemerintah desa demi tercapainya pelayanan yang baik bagi masyarakat;

2.    Meningkatkan kualitas kehidupan beragama untuk mewujudkan masyarakat Air Belo yang beriman dan bertaqwa;

3.    Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan yang adil dan merata;

4.    Memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) / potensi desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan pembangunan;

5.    Mengoptimalkan Badan Usaha Mlik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;

6.    Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang professional, berkualitas, dan berkelanjutan;

7.    Melaksanakan koordinasi antar mitra kerja serta meningkatkan kapasitas kelembagaan desa; dan

8.    Menjalankan roda pemerintahan yang adil, jujur, bersih, professional, dan transparan.

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

 

2.1       Gambaran Umum dan Potensi Wilayah

 

            Potensi Desa Air Belo meliiputi Sumber Daya Alam (SDA), Ekonomi, Sosial dan Budaya. Gambaran Umum dan Potensi Wilayah yang dimiliki Desa Air Belo adalah sebagai berikut:

 

            2.1.1   Potensi Sumber Daya Alam (SDA)

 

No

Uraian Sumber Daya Alam

Volume

Satuan

 

 

1

Material batu gunung

-

m3

2

Timah

-

Kg

3

Lahan Hutan :

Ha

 

-      Hutan lindung

393,96

Ha

 

-      Area Penggunaan Lainnya

3.041,10

Ha

 

-      Hutan produksi

3.160,20

Ha

 

-      Hutan Konservasi

2.499,88

Ha

 

-      Hutan Mangrove

-

Ha

4

Tanaman Perkebunan :

 

 

-      Lada

5.520,00

Ton

 

-      Karet

25.025,00

Ha

 

-      Sawit

11.650,00

Ha

 

-      Coklat

4

Ha

 

-      Kelapa

12

Ha

 

-      Alpukat

18

Ha

5.

Tanaman Pertanian

 

 

 

-      Palawija

5,75

Ha

 

-      Jagung

8

Ha

-      Ubi-Ubian

236

Ha

-      Buah-Buahan

34,5

Ha

-      Sayur-sayuran

14,2

Ha

 5.

Peternakan 

-      Babi

-

Ekor

-      Ayam

950

Ekor

-      Bebek

100

Ekor

-      Angsa

-

Ekor

-      Madu

-

Ekor

6.

Nelayan

-      Ikan

-

Ton

-      Cumi

-

Ton

-      Kepiting

-

Ton

7.

Industri*

 

 

 

-      Kemplang

55

Kg

 

-      Kerupuk

30

Kg

 

-      Kue

1535

Buah

 

-      Ikan Asin

 

Kg

 

-      Kripik tahu

 

Kg

 

 

 

            2.1.2   Potensi Ekonomi

 

No

Uraian Ekonomi

Jumlah

Satuan

1

BUMDESA

1

Unit

2

UMKM

30

Unit

 

 

            2.1.3   Potensi Sosial dan Budaya

 

No

Uraian Sumber Daya Sosial Budaya

Jumlah

Satuan

1.

Maulid Nabi

1

Kali

2.

Hari Raya Idul Fitri 

1

Kali

3.

Hari Raya Idul Adha

1

Kali

4.

Hari Raya Imlek

1

Kali

5.

Pawai Obor

1

Kali

 

 

 

 

 

 

 

2.2       Kebijakan Keuangan Desa

 

Kebijakan Keuangan Desa meliputi berbagai kebijakan diantaranya Kebijak Pendapatan Desa, Kebijakan Belanja Desa, dan Kebijakan Pembiayaan Desa. Yang dituangkan sebagai berikut:

 

2.2.1   Kebijakan Pendapatan Desa

 

Kebijakan Pendapatan Desa menjadi salah satu pondasi bagi terlaksananya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak. Pendapatan Desa Air Belo setiap tahunnya masih dominan diperoleh dari adanya Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer dimaksud berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten. Disamping Pendapatan Transfer, seyogyanya Pemerintah Desa harus mampu menciptakan adanya Pendapatan Asli Desa (PA-Desa) sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Desa. Pemerintah Desa Air Belo menyadari pentingnya melakukan upaya secara sungguh-sungguh agar PA-Desa dapat terwujud dan turut berperan menunjang kebutuhan pendanaan pembangunan desa serta sebagai bentuk upaya menuju kemandirian desa secara lebih berwibawa.

Sampai dengan disusunnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Air Belo Tahun 2024 ini, Pemerintah Desa Air Belo belum memperoleh penyampaian informasi besaran pagu indikatif desa dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Atas dasar itu maka pada RKP Desa Air Belo Tahun 2024 ini besaran Pendapatan Desa menggunakan pendekatan realisasi Pendapatan Desa Air Belo pada Tahun Anggaran 2023.

Pada tahun 2024, Pendapatan Desa Air Belo direncanakan mencapai           Rp. 2.750.009.720,00 Besaran tersebut diperoleh dari 0,60%  Pendapatan Asli Desa, 39,42% yang bersumber dari Dana Desa, 48,40% Alokasi Dana Desa , 2,23% Bagian Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah, 1,29% Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Kota, 0,49% Bantuan Keuangan APBD Provinsi dan 7,57% hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, sebagaimana Tabel berikut ini:

 

 

Tabel 2.2.1

Rencana Cakupan Pendapatan Desa Tahun 2024

No.

Kelompok Pendapatan

Besaran (Rp)

% Terhadap Total Pendapatan

1.

Pendapatan Asli Desa

16.480.000,00

0,60 %

2.

Dana Desa

1.083.939.300,00

39,42 %

3.

Alokasi Dana Desa

1.331.128.920,00

48,40 %

4.

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

61.378.000,00

2,23 %

5.

Bantuan Keuangan APBD Kabupaten /Kota

35.586.000,00

1,29 %

6.

Bantuan Keuangan APBD Provinsi

13.446.000,00

0,49 %

7.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga

208.051.500,00

7,57 %

Total Pendapatan Desa

2.750.009.720,00

100 %


Arah penggunaan dari tiap-tiap Pendapatan Desa sebagaimana tercantum pada Tabel 2.2.1 adalah sebagai berikut:

Ø  Pendapatan Desa berupa Pendapatan Asli Desa digunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggunalangan Becana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Ø  Pendapatan Desa berupa Dana Desa Desa diarahkan untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan,  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa dan Penyertaan Modal BumDes.

Ø  Pendapatan Desa berupa Alokasi Dana Desa diarahkan untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan Dukungan Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan  Pemberdaayan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Ø  Pendapatan Desa berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah digunakan untuk peningkatan insentif  bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Insentif BPD, Operasional Perkantoran , Insentif RT dan Penyediaan Jasa Administrasi

Ø  Pendapatan Desa berupa Bantuan Sumbangan Pihak ketiga  diarahkan untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdaayan Masyarakat dan Penanggulanagan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

 

Pendapatan Desa di atas harus dikelola secara efektif, efisien, terarah, dan transparan yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Desa akan dikelola dalam mendukung terwujudnya ketersediaan dana bagi pengeluaran atau belanja desa sehingga upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Desa Air Belo Tahun 2019-2025 dapat terwujud secara baik dan membawa kesejahteraan sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Air Belo.

 

2.2.2   Kebijakan Belanja Desa

Desa Air Belo merupakan salah satu Desa di Kecamatan Muntok sejak tahun 2005 bergerak membangun melengkapi kondisi prasarana yang dibutuhkan Desa. Hal itu juga terwujud dengan adanya dukungan pendanaan yang berasal di Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan semangat pembangunan dan muatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Air Belo 2019-2025, serta adanya usulan masyarakat dalam forum Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Pada tahun 2024 kebijakan Belanja Desa secara umum masih akan menitikberatkan pada upaya peningkatan ketersediaan infrastruktur dasar, disamping upaya mengembangkan peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan, dan pengembangan gerakan pemberdayaan masyarakat.

Kebijakan Belanja Desa juga diupayakan agar berlangsung di atas dasar potensi yang dimiliki Desa Air Belo, baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang didukung dengan sumber daya aparatur yang handal.

Mengingat bahwa sumber pembiayaan bagi Belanja Desa dilakukan atas ketersediaan Pendapatan Desa, maka cakupan besaran pembiayaan Belanja Desa di tahun 2024 diperkirakan akan mencapai sebesar Rp. 2.750.009.720,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Besaran dimaksud akan dipergunakan dalam lima kelompok besar Belanja Desa, yakni pada bidang/kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Di masing-masing bidang/kelompok tersebut akan memuat sejumlah kegiatan sebagai jabaran dari Misi Desa dalam RPJM Desa Air Belo 2019-2025 dan mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku bagi Desa.

Berdasarkan mekanisme penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud di atas, pada tahun 2024 cakupan Belanja Desa adalah sebagaimana tercantum pada Tabel berikut:

Tabel 2.2.2

Rencana Cakupan Belanja Desa Tahun 2024

 

No.

Kelompok Belanja

Besaran (Rp)

% Terhadap Total Belanja

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.403.810.920,00

51,05 %

2.

Pelaksanaan Pembangunan Desa

674.337.800,00

24,52 %

3.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

238.039.000,00

8,66 %

4.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

238.039.000,00

8,87 %

5.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

90.000.000,00

3,27 %

6.

Penyertaan Modal Desa

100.000.000,00

3,64 %

Total Belanja Desa

2.750.009.720,00

100%

 

 

2.2.3 Kebijakan bembiayaan Desa

            Pembiayaan desa meliputi semua pengeluaran yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pembiayaan terdiri atas kelompok:

 

1.    Penerimaan pembiayaan, yang terdiri atas jenis:

Ø Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya;

Ø Pencairan dana cadangan; dan

Ø Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

2.    Pengeluaran pembiayaan, yang terdiri atas jenis:

Ø Pembentukan dana cadangan; dan

Ø Penyertaan modal desa.

 

Penerimaan pembiayaan pada jenis/bentuk sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) adalah pelampuan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Kegunaan SILPA ini dapat menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, juga dapat untuk mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan serta mendanai kewajiban lainnya yang sampai yang sampai akhir tahun anggran yang belum terselaikan.

Penerimaan pada jenis/bentuk pencairan dana cadangan adalah dana yang bersumber dari penyelisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus sesuai dengan perundang undangan. Dana cadangan tersebut masuk dalam rekening tersendiri nantinya yang ditetapkan dengan perturan desa melalui rekening kas desa.

Penerimaan pada jenis/bentuk penjualan kekayaan desa yang terpisahkan adalah kekayaan desa yang terpisahkan yakni kekayaan desa yang bergerak maupun tidak bergerak yang dikelola oleh BUMDesa. Hasil penjualannya digunakan untuk menggarankan hasil kekayaan desa yang dipisahkan.

Penerimaan pada jenis/bentuk pembentukan dana cadangan yang kegunaannya adalah untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan pada satu tahun anggaran. Sumber pembentukan dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaanya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa, yang paling sedikit memuat:

1.    Penetapan tujuan pembuatan dana cadangan;

2.    Program dan kegiatan yang akan dibiayai;

3.    Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;

4.    Sumber dana cadangan;dan

5.    Tahun anggaran pelaksanaan.

 

Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dan penggunaan dana cadangan tidak boleh melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa.

 

BAB III

EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN

 

 

Sebagian dari manajemen pemerintahan desa, evaluasi merupakan salah satu fungsi manajemen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi bagi optimalnya suatu program dan kegiatan. Informasi tersebut diperoleh setelah diolahnya data yang diperoleh dari hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang  Pedoman Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa Air Belo Tahun 2024 ini turut menyajikan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2023. Evaluasi dimaksud dilakukan secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan menurut program atau bidang-bidang yang mencakup Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

 

3.1       Evaluasi Pelaksanaan Program RKP Tahun lalu

 

Berdasarkan evaluasi dimaksud, dalam Bab ini akan disajikan hasil evaluasi secara kumulatif atas pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Air Belo di Tahun 2023. Meski sampai dengan saat disusunnya RKP Desa Tahun 2024 ini pelaksanaan program dan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 belum selesai, namun secara umum telah dapat diperoleh informasi terolah khususnya dalam hal tahap atau fungsi perencanaan yang dilakukan dari masing-masing program dan kegiatan.

            3.1.1 Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Air Belo Tahun 2023 mencakup 25 (dua puluh lima) kegiatan. Dari jumlah kegiatan tersebut, 14 (empat belas) kegiatan telah dibahas dan disepakati bersama untuk dilaksanakan melalui APB-Desa Tahun 2023.

Kegiatan dalam bidang ini merupakan bentuk penyelenggaraan fungsi tata pemerintahan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Air Belo, antara lain yang terkait dengan pengelolaan manajemen personil melalui kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Desa dan BPD, pengelolaan perencanaan pembangunan melalui kegiatan penyusunan dokumen RKP-Desa Tahun 2024 dan pengelolaan data profil desa, serta pengelolaan keuangan desa melalui kegiatan penyusunan dan penatausahaan dokumen APB-Desa Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut di atas diperoleh hasil evaluasi sebagai berikut:

 

Tabel 3.1.1

Evaluasi RKP Desa Air Belo Tahun 2023

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

No.

Kegiatan

Hasil Evaluasi

1.

Penyedia Pengahasilan tetap kepala desa dan perangkat desa

- Cukup relevan mendorong peningkatan kinerja kepala desa dan perangkat  desa;

- Perlu ditingkatkan besarannya di tahun anggaran mendatang mengingat peningkatan beban kerja aparat pemerintah desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan prioritas kegiatan lainnya;

2

Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan perangkat desa

-Cukup relevan mendorong peningkatan kinerja perangkat desa;

- Perlu ditingkatkan besarannya di tahun anggaran mendatang mengingat peningkatan beban kerja aparat pemerintah desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan prioritas kegiatan lainnya;

3

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

- Cukup relevan mendorong peningkatan kinerja kepala desa dan perangkat desa serta melindungi kinerja kepala desa dan perangkat desa;

4

Penyediaan Oprasional Pemerintah Desa

-   Kegiatan ini cukup efektif guna ketersedian oprasional pemerintah desa serta mendorong kinerja pemerintah desa

5

PenyediaanTunjangan BPD

-     Cukup efektif dan relevan guna meningkatkan kenerja BPD mengingat pentingnya keseimbangan Birokrasi Tata Pemerintah Desa Air Belo

6

Oprasional BPD

-     Kegiatan operasional BPD sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor anggota BPD, berguna untuk kepentingan dan kelancaran tugas BPD

7

Oprasional RT/RW

-     Bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan Rt/Rw guna untuk kepentingan dan kelancaran tugas Rt/Rw

8

Penyediaan Tunjangan Khusus

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana dikarenkan belum adanya dasar hukum dari pemerintah daerah

9

Penyediaan sarana (Aset Tetap) Perkantoran Pemerintahan

-     Kegiatan ini  Sangat berguna bagi kelancaran kinerja tugas Aparatur Desa

10

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

-     Kegiatan ini berguna bagi terjaganya serta memelihara sarana dan prasarana kantor desa

11

Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa

-     Kegiatan ini cukup efektif guna tersedianya sarana dan prasarana Gedung kantor desa

12

Pemeliharaan Sarana (Aset Tetep) Perkantoran /Pemerintahan

-     Kegiatan ini cukup efektif guna memelihara sarana asset tetap perkantoran desa

13

Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP,Akta Kelahiran,Kartu Keluarga,dll)

-     Kegiatan ini cukup efektif guna ketersedian adminitrasi umum dan kependudukan serta surat menyurat demi Kepuasan Pelayanan Masyarakat

14

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa

-     Kegiatan ini sudah terlaksana 100% berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

15

Pengelolaan Administarasi/Inventarisai/Penilaian Aset Desa

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

16

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes

-     Kegiatan ini sudah terlaksana 100% berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

17

Penyelenggaraan Musyawarah Dusun

-     Kegitan ini cukup relevan guna mendukung tersedianya dokumen perencanaan desa

18

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

-     Kegitan ini cukup relevan guna mendukung tersedianya dokumen perencanaan desa

19

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh Dokumen Terkait)

-     Kegitan ini sudah terlaksana dan cukup relevan guna tersedianya dokumen perencanaan desa

20

Pengelolaan/Adminitrasi/Inventarisi/Penilaian Aset Desa

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

21

Penyusunan Kebijakan Desa

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

22

Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Laporan akhir tahun,laporan akhir masa jabatan,laporan keterangan akhir tahun anggaran,informasi kepada masyarakat

-       Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

23

Pengembangan sistem Informasi Desa

-     Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

24

Penyuluhan Pertanahan

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

25

Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

 

 

3.1.2   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

            Evaluasi terhadap kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.2 berikut ini:

Tabel 3.1. 2

Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2023

 

No.

Kegiatan

Hasil Evaluasi

1

Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Oprasional, dst)

-     Kegiatan ini cukup relevan guna tersedianya kebutuhan rutin Paud/TPA milik desa

2

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

3

Pemeliharan Sarana dan Prasarana Perpustakan /Taman Baca Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

4

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

-     Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

5

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

6

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa(Pengadaan Buku-Buku Bacaan,Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)

-     Kegiatan ini sangat diperlukan dan efektif guna terselenggaranya buku serta kegiatan oprasional bagi pengelola perpustakaan Desa

7

Dukungan Pendidikan Siswa Miskin/Berprestasi

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

8

Penyelenggaraan POSYANDU(makanan tambahan,Kelas ibu hamil,Kelas lansia,Insentif adalah penyelenggaraan oprasional  Kader POSYANDU)

-     Kegiatan ini tidak terselenggara sepenuhnya, namun kegiatan ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan terutama pada bidang kesehata.

-     Kegiatan ini juga sangat dibutuhkan oleh para kader posyadu untuk keperluan operasional para kader.

-     Agar anggaran untuk kegiatan ini dapat bertambah pada tahun berikutnya

9

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan(untuk masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan, dll)

-     Kegiatan ini cukup efktif guna penambahan pengetahuan dibidang Kesehatan

10

Penyelenggaraan Desa Siaga

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

11

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

12

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana POSYANDU/POLINDES/PKD

-     Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

13

Penyelenggaraan dan Pembinaan Kesehatan Masyarakat

-     Kegiatan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa

14

Pemeliharaan Pemakaman  Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

15

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman /Gang

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

16

Pembuatan/Pemutahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa

-     Kegiatan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggran.

-     Namun kegiatan ini sangat bermanfaat guna tersedianya peta desa terutama pada lingkungan Rt/Rw

17

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan  Sumber Air Bersih Milik Desa(Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan /Sumur Bor ,dll)

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

18

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum,dll

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

19

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolan Sampah Desa/Pemukiman(Penampungan,Bank Sampah ,Kendaraan/Gerobak Sampah,dll)

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

20

Pengelolaan Lingkugan Hidup Desa

-     Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

21

Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaraan tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

22

Pembuatan Rambu-rambu Jalan

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

23

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal :Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll)

-     Kegiatan ini sangat efektif guna terciptanya trasparansi penggunaan anggaran untuk masyarakat

24

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalansi Komunikasi dan informasi lokal Desa

-     Kegiatan ini sangat efektif guna membantu memudahkan pengunaan internet serta penunjang kinerja Aparatur Desa

25

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

-     Kegiatan Ini Cukup efektif Guna membantu ekonomi Masyarakat Desa

26

Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

 

 

3.1.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

 

            Evaluasi terhadap kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.3 berikut ini:

 

Tabel 3.1.3

Evaluasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2023

 

No.

Kegiatan

Hasil Evaluasi

1

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan  Desa (Pembangunan Pos,Pengawasan Pelaksanaan  Jadwal Ronda/Patroli,dll)

-     Kegiatan ini sangat bermanfaat guna menunjang kegiatan satlinmas, guna meningkatkan ketertiban dan keamanan di desa

2

Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

3

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

4

Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

5

Pengiriman  Kontingen  Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai  wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten /Kota

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

6

Penyelenggaraan Festival Kesenian ,adat/Kebudayaan,dan Keagamaan(Perayaan hari besar Kemerdekaan,Hari Besar Keagamaan,dll)Tingkat Desa

-     Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

7

Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan,penyadaran wawasan Kebangsaan,dll) Tingkat Desa

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

8

Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga Sebagai Wakil Desa diTingkat Kecamaatan dan Kabupaten/Kota

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

9

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

-     Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

10

Pembinaan Lembaga Adat

-     Kegiatan Ini tidak bisa terlaksana dikarenakan kegiatan tersebut dialihkan langsung ke dinas yang membidangi

11

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

12

Pembinaan PKK

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

13

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

-     Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

 

3.1.4   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

            Evaluasi terhadap kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.4 berikut ini:

 

 

 

Tabel 3.1.4

Evaluasi Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa

Tahun 2023

 

No.

Kegiatan

Hasil Evaluasi

1

Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengelolahan peternakan, kandang, dll)

-    Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

2

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan

-    Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

3

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

-    Kegiatan ini Sangat Diperlukan Guna Menambah Pengetahuan Kepala Desa dan Menunjang Kinerja Kepala Desa

4

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

-    Kegiatan ini Sangat efektif guna Peningkatan pengetahuan  Perangkat Desa

5

Peningkatan kapasitas BPD

-    Kegiatan ini Sangat efektif guna Peningkatan pengetahuan  BPD

6

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan perempuan

-    Kegiatan ini belum bisa terlaksana akibat terjadinya realokasi anggaran dikarenakan pandemic covid-19

7

 

Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak

-    Kegiatan ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana.

8

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan Desa)

-    Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

9

Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa

-    Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

10

Pengembangan Industri Kecil Level Desa

-    Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

11

Pembentukan/Fasilitas/Pelatihan/Pendampingan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (pengerajin, pedagang, industri rumah tangga dll)

-    Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

12

Dukungan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif

-    Kegitan ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran

 

 

3.1.5   Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

 

            Evaluasi terhadap kegiatan dalam bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesa Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.5 berikut ini:

 

Tabel 3.1.5

Evaluasi Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak DesaTahun 2023

 

No.

Kegiatan

Hasil Evaluasi

1

Keadaan Mendesak

-    Kegiatan ini Sangat Efektif Guna Mendukung Kesejahteraan Masyarakat

 

Evaluasi terhadap kegiatan dalam Penyertaan Modal Bumdes tahun 2023 terserap dengan baik dan perlu ditingkat untuk tahun depan agar usaha BUMDesa tersebut dapat berkembang.

 

3.2 Identifikasi masalah berdasarkan RPJM proritas pembangunan

 

            Berdasarkan Peraturan Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2025. Pada tahun 2023 proritas masalah yang harus dilaksanakan meliputi permaslahan sebagai beriku:

1.    Pembangunan fisik (infrastruktur) antara lain:

2.    Masih terbatasnya anggaran di bidang pembangunan desa, sehingga ada beberapa sarana dan prasarana yang harus dibangun dan di rehabilitas di tahun 2023;

3.    Masih banyak infrastruktur yang belum memadai terutama jalan tani yang belum tersentuh dikarenkan kawasah hutan;dan

4.    Masih terbatas peran serta masyarakat dalam menjaga aset aset yang telah dibangun oleh pemerintah.

a.     Masalah pengembangan wilayah dan pemasangan patok antar desa dan pemetaan desa ditingkat dusun dan RT diantaranya:

1.    Masih belum adanya patok antar dusun atau rt; dan

2.    Belum adanya pemetaan desa di tingkat dusun atau rt setempat.

b.     Permasalahan ekonomi, diantaranya terdiri dari:

1.    Adanya keterbatasan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat;

2.    Terbatasnya kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, khusnya usia produktif dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup;

3.    Belum adanya persiapan konkrit tentang arah konsep BUM Desa yang terbentuk, sehingga butuh bimbingan khusus dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa;dan

4.    Terbatasnya informasi yang diketahui masyarakat dalam usaha kegiatan serta menguatkan daya jual produknya di pasaran.

 

BAB IV

RUMUSAN PRORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

TAHUN 2024

         Rumusan proritas program pembangunan Desa Air Belo yang tersusun dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 ini didasarkan berbagai permasalahan sebagaimana disebutkan dalam perumusan masalah diatas. Sehingga diharapkan rumusan proritas pembangunan Desa Air Belo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya benar-benar berjalan efektif guna menanggulangi permasalahan dimasyarakat, terutama di permasalahan infrastruktur dan ekonomi. Dengan demikian arah kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan di level desa.

         Rumususan proritas program pembangunan Desa Air Belo, secara detail dikelompokkan sebagai berikut:

 

  4.1             Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

            Prioritas pada bidang penyelengaraan Pemerintahan Desa Air Belo Tahun 2024 adalah ditunjukan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan akan menjadi maksimal jika kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan aparatur BPD (Anggota BPD) Terpenuhi. Dalam hal ini Pemerintah Desa Air Belo Menganggarkan Penghasilan Tetap dan Insentif agar kesejahteraan aparatur pemerintah desa terpenuhi. Hal ini yang menjadi perhatian adalah penambahan fasilitas pendukung operasional perkantoran seperti pengadaan Komputer, Infokus, Leptop, Wireless, Printer, Lemari Serta penunjang lainnya Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

            Hal lain yang mendapat perhatian adalah ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang baik dan Berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Desa Air Belo pada Tahun 2024 menganggarkan kegiatan yang dapat memperlancar penyusunan beberapa dokumen perencanaan. Lebih lanjut rencana kegiatan, perkiraan jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut:

 

Tabel 4.1

Rencana Kegiatan Perkiraan Dana dan Perkiraan Sumber

Dana pada Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Desa

Tahun 2024

NO

Sub bidang/Kegiatan

Lokasi

Volume/Sat

Perkiraan

Biaya

(Rp)

Pelaksana

Kegiatan Anggaran

Tim

Yang Melaksanakan

Kegiatan

Bidang

Kegiatan

1

Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintah Desa

Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Kantor Desa

1 Tahun

                         56,160,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Kantor Desa

1 Tahun

350,640,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

                         13,813,920

Kasi Pelayanan

-

Penyediaan Oprasional Pemerintah Desa

Kantor Desa

1 Tahun

349,605,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Penyediaan Tunjangaan BPD

Kantor BPD

1 Tahun

128,676,000

Kasi Pelayanan

-

Penyediaan Oprasional BPD

Kantor BPD

1 Tahun

32,947,000

Kasi Pelayanan

-

Penyediaan Insentif/Oprasional RT/RW

Kantor Desa

1 Tahun

108,000,000

Kasi Pemerintahan

-

Penyediaan Tunjangaan Khusus

Kantor Desa

1 Tahun

26,850,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

2

Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

Penyediaan Sarana (aset tetap) Perkantoran Pemerintah

Kantor Desa

1 Tahun

33,600,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

45,500,000

Kasi Pemerintahan

-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana kantor Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

58,453,000

Kasi  Pemerintahan

-

Pemeliharaan Sarana (Aset Tetep)Perkantoran /Pemerintahan

Kantor Desa

1 Kegiatan

38,980,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

3

Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP,Akta Kelahiran,Kartu Keluarga,dll)

Kantor Desa

1 Kegiatan

3,220,000

Kasi Pelayanan

-

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

81,040,000

Kasi Pemerintahan

-

Pengelolaan Administarasi dan Kearsipan Pemerintah Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

6,500,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

4

Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes

Kantor Desa

1 Kegiatan

6,640,000

Kaur Perencanaan

-

Penyelenggaraan Musyawarah Dusun

Kantor Desa

1 Kegiatan

1,857,000

Kaur Perencanan

-

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

16,345,000

Kaur Perencanaan

-

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh Dokumen Terkait)

Kantor Desa

1 Kegiatan

1,838,000

Kaur Perencanaan

-

Pengelolaan/Adminitrasi/Inventarisi/Penilaian Aset Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

10,230,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Penyusunan Kebijakan Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

2,038,000

Kaur Perencanaan

-

Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Laporan akhir tahun,laporan akhir masa jabatan,laporan keterangan akhir tahun anggaran,informasi kepada masyarakat

Kantor Desa

1 Kegiatan

3,171,000

Kasi Pemerintahan

-

Pengembangan sistem Informasi Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

3,582,000

Kasi Pemerintahan

-

5

Pertanahan

Penyuluhan Pertanahan

Kantor Desa

1 kegiatan

3,527,000

Kasi Pemerintahan

-

 

 

Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa

Kantor Desa

1 Kegiatan

20,598,000

Kasi Pemerintahan

-

 

4.2          Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Prioritas bidang pelaksanaan pembangunan Desa Air Belo Tahun 2024 adalah pada kegiatan-kegiatan yang menjamin ketersediaan pelayanan dasar bagi masyarakat. Dalam rangka membuka akses dan penataan kawasan permukiman Desa, maka pada Tahun 2024 telah direncanakan juga menjadi prioritas pemerintah Desa Air Belo. Lebih lanjut rencana kegiatan, perkiraan jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut:

 

Tabel 4.2

Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah Dana dan Perkiraan Sumber

Dana pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Tahun 2024

 

NO

Sub bidang/Kegiatan

Lokasi

Volume/Sat

Perkiraan

Biaya

(Rp)

Pelaksana

Kegiatan Anggaran

Tim

Yang Melaksanakan

Kegiatan

Sub Bidang

Kegiatan

1

Pendidikan

Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar,Pakaian Seragam,Oprasional,dst)

Dusun I

1 Kegiatan

74,195,000

Kasi Kesra

-

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)

Dusun I

1 Kegiatan

15,374,800

Kasi Kesra

-

Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat

Air Belo

1 Kegiatan

7,870,000

Kasi Kesra

-

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Baca Desa/Sanggar Belajar Milik Desa

Dusun I

1 kegiatan

13,712,000

Kasi Kesra

-

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa

Dusun I

1 Kegiatan

13,024,000

Kasi Kesra

-

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa(Pengadaan Buku-Buku Bacaan,Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)

Dusun II

1 Tahun

59,530,000

Kasi Kesra

-

2

Kesehatan

Penyelenggaraan POSYANDU(makanan tambahan,Kelas ibu hamil,Kelas lansia,Insentif adalah penyelenggaraan oprasional  Kader POSYANDU)

Air Belo

1 Kegiatan

168,905,000

Kasi Kesra

-

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan(untuk masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan, dll)

Dusun II

1 Kegiatan

8,050,000

Kasi Kesra

-

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Air Belo

1 Kegiatan

10,271,000

Kasi Kesra

-

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita

Dusun II

1 Kegiatan

3,700,000

Kasi Kesra

-

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana POSYANDU/POLINDES/PKD

Air Belo

1 Kegiatan

11,900,000

Kasi Kesra

-

 

 

Penyelenggaraan dan Pembinaan Kesehatan Masyarakat

Air Belo

1 Kegiatan

1,500,000

Kasi Kesra

-

3

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pemeliharaan Pemakaman  Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa

Dusun II

1 Tahun

6,600,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Pembuatan/Pemutahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa

Air Belo

1 Kegiatan

28,125,000

Kasi Pemerintahan

-

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa

Air Belo

1 Kegiatan

15,367,000

Kasi Pemerintahan

-

4

Kawasan Permukiman

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan  Sumber Air Bersih Milik Desa(Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan /Sumur Bor ,dll)

Air Belo

1 Kegiatan

39,331,000

Kaur Perencanaan

TPK

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum,dll

Air Belo

1 Kegiatan

25,140,000

Kaur Perencanaan

TPK

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolan Sampah Desa/Pemukiman(Penampungan,Bank Sampah ,Kendaraan/Gerobak Sampah,dll)

Air Belo

1 Tahun

10,470,000

Kaur Perencanaan

-

 

 

Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

Air Belo

1 Kegiatan

65,107,000

Kaur Perencanaan

-

5

Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaraan tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Air Belo

1 Kegiatan

3,323,000

Kasi Pemerintahan

-

6

Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

 

Pembuatan Rambu-rambu Jalan

Air Belo

1 Kegiatan

8,400,000

Kaur Perencanaan

-

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal :Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll)

Air Belo

1 Kegiatan

2,080,000

Kasi Pemerintahan

-

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalansi Komunikasi dan informasi lokal Desa

Air Belo

1 Kegiatan

8,500,000

Kasi Kesra

-

7

Pariwisata

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

Air Belo

1 Kegiatan

58,858,000

Kaur Perencanaan

TPK

 

 

Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

Dusun III

1 Kegiatan

15,005,000

Kaur Perencanaan

-

 

4.3      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pada bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, tahun 2024 ada beberapa kegiatan prioritas yang direncanakan untuk Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, dukungan keolahragaan, pengiriman kontingen grup kesenian, olahraga dll dukungan penambahan pengetahunan Lembaga Kemasyarakat, dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat dll. Perkiraan Jumlah Dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.3 Berikut:

 

Tabel 4.3

Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah Dana Perkiraan Sumber

Dana pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Tahun 2024

 

NO

Sub bidang/Kegiatan

Lokasi

Volume/Sat

Perkiraan

Biaya

(Rp)

Pelaksana

Kegiatan Anggaran

Tim

Yang Melaksanakan

Kegiatan

Bidang

Kegiatan

1

Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan  Desa (Pembangunan Pos,Pengawasan Pelaksanaan  Jadwal Ronda/Patroli,dll)

Air Belo

1 Tahun

103,240,000

Kasi Pemerintahan

-

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban Oleh Pemerintah Desa (satlinmas desa)

Air Belo

1 Kegiatan

2,440,000

Kasi Pemerintahan

-

Kesiap Siagaan Tanggap Bencana

Air Belo

1 Kegiatan

3,308,000

Kasi Pemerintahan

-

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Air Belo

1 Kegiatan

14,025,000

Kasi Pelayanan

-

2

Kebudayaan dan Keagamaan

Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

Air Belo

1 Kegiatan

4,989,000

Kasi Pemerintahan

-

Pengiriman  Kontingen  Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai  wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten /Kota

Air Belo

1 Kegiatan

2,500,000

Kasi Pemerintahan

-

Penyelenggaraan Festival Kesenian ,adat/Kebudayaan,dan Keagamaan(Perayaan hari besar Kemerdekaan,Hari Besar Keagamaan,dll)Tingkat Desa

Air Belo

1 Kegiatan

49,694,500

Kasi Pelayanan

-

3

Kepemudaan dan Olahraga

Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan,penyadaran wawasan Kebangsaan,dll) Tingkat Desa

Air Belo

1 Kegiatan

5,280,000

Kasi Kesra

-

Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga Sebagai Wakil Desa diTingkat Kecamaatan dan Kabupaten/Kota

Air Belo

1 Kegiatan

2,380,000

Kasi Pemerintahan

-

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

Air Belo

1 Kegiatan

30,000,000

Kaur Perencanaan

-

 

 

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga

Air Belo

1 Kegiatan

5,220,000

Kasi Kesra

-

4

Kelembagaan Masyarakat

Pembinaan Lembaga Adat

Air Belo

1 Tahun

2,615,000

Kasi Pemerintahan

-

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Air Belo

1 Tahun

2,615,000

Kasi Pemerintahan

-

Pembinaan PKK

Air Belo

1 Tahun

13,370,000

Kasi Kesra

-

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

Air Belo

1 Tahun

5,362,500

Kasi Pelayanan

-

 

 

 

4.4      Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Program dan kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat Desa Air Belo Tahun 2024 diprioritaskan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melaluai Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Desa juga memfasilitasi peningkatan aparatur pemerintah Desa dan aparatur BPD melalui pelatihan yang diselenggarakan pemerintah kabupaten dan provinsi. Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan diharapkan terjadi perubahan paradigm BPD dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih lanjut rencana kegiatan, perkiraan jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.4 Berikut:

 

 

Tabel 4.4

Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah Dana dan Perkiraan Sumber

Dana pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tahun 2024

 

NO

Sub bidang/Kegiatan

Lokasi

Volume/Sat

Perkiraan

Biaya

(Rp)

Pelaksana

Kegiatan Anggaran

Tim

Yang Melaksanakan

Kegiatan

Bidang

Kegiatan

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Keramba/Kolam Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa

Air Belo

1 Kegitan

13,000,000

Kasi Pelayanan

-

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

Pertanian dan Peternakan

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengelola Peternakan, kandang, dll)

Air Belo

1 Kegitan

35,740,000

Kasi Pelayanan

-

 

 

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan

Air Belo

1 Kegiatan

12,675,000

Kasi Pelayanan

-

2

Peningkatan Kaapasitas Aparatur Desa

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

Air Belo

1 Kegiatan

36,900,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Air Belo

1 Tahun

54,950,000

Kaur Tata Usaha & Umum

-

Peningkatan kapasitas BPD

Air Belo

1 Tahun

40,000,000

Kasi Pelayanan

-

3

Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan perempuan

Air Belo

1 Kegiatan

9,900,000

Kasi Pelayanan

-

Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak

Air Belo

1 Kegiatan

11,680,000

Kasi Pelayanan

-

4

Dukungan Penananman Modal

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan Desa)

Air Belo

1 Kegiatan

6,065,000

Kasi Pelayanan

-

 

 

Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa

Air Belo

1 Kegiatan

5,750,000

Kaur Perencanaan

-

5

Perdagangan dan Perindustrian

Pengembangan Industri Kecil Level Desa

Air Belo

1 Kegiatan

3,633,000

Kasi Kesra

-

Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usahan ekonimi produktif(Pengerajin,Pedagang,Industri rumah tangga,dll)

Air Belo

1 Kegiatan

4,595,000

Kasi Pelayanan

-

Dukungan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif

Air Belo

1 Kegiatan

8,934,000

Kasi Pelayanan

-

 

 

 

 

4.5   Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak

 

Kegiatan Program Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Air Belo untuk Tahun 2024 diproritaskan untuk Penanganan serta Pencegahan COVID-19 dan memberikan Bantuan Laansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat yang layak dan sesuai kriteria yang telah ditentukan. Lebih lanjut rencana kegiatan, perkiraan jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.5 Berikut:

 

 

 

 

Tabel 4.5

Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah Dana dan Perkiraan Sumber

Dana pada Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak DesaTahun 2024

 

NO

Sub bidang/Kegiatan

Lokasi

Volume/Sat

Perkiraan

Biaya

(Rp)

Pelaksana

Kegiatan Anggaran

Tim

Yang Melaksanakan

Kegiatan

Bidang

Kegiatan

1

Keadaan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak Desa

Air Belo

1 Tahun

90,000,000

Kasi Kesra

-


 

BAB V

PENUTUP

 

 

            Keberhasilan Pelaksanaan Pembangunan di tingkat desa dasarnya ditentukan sejauh mana komitmen dan konsistensi Pemerintahan Desa dan Masyrakat untuk saling bekerja sama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan secara parsitipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

            Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar berpartisipatif dan beroriensi dan kebutuhan nyata masyarakat ini akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, maka diharapakn dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat seluruhnya teranggarkan secara proporsional.

            Demikian penyusunan RKP Desa ini agar dapat menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan pembangunan di desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2024.



Berita Terpopuler