Rencana Kerja Pemerintah Desa Air Belo Tahun 2024
Admin Desa Air Belo
31 Oktober 2022 94 x
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Desa dan desa adat adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat. Dalam rangka
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti
salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, desa diharuskan mempunyai perencanaan
yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang
berkembang didesa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Desa.
RPJM Desa merupakan rencana
pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (enam) tahun yang selanjutnya
dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sebagai dokumen
perencanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagai rencana strategis
pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan
yang bersifat regulasi yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa,
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan
masyarakat sebagai lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan
tanggungjawab pembangunan di desa. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau
acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB-Desa) tahun anggaran berkenaan.
Sejalan dengan upaya pembangunan yang
terencana dan terarah, Pemerintah Desa Air Belo telah menetapkan Peraturan Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2019–2025 sebagai kerangka dan arah kebijakan
perencanaan pembangunan Desa.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
pembangunan di Tahun 2023,
jabaran program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJM Desa Air BeloTahun 2019-2025 untuk jangka waktu Tahun
2024, dilengkapi dengan
hasil Musyawarah Desa Air Belo
dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2024, maka Pemerintah Desa Air Belo merumuskan RKP Desa Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
RKP Desa Tahun 2024 sebagai penjabaran RPJM Desa Air Belo Tahun 2019-2025 diharapkan akan
membawa pembangunan yang tepat daya dan tepat guna bagi kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat Desa Air Belo
pada umumnya.
1.2
Dasar Hukum
Penyusunan Dokumen Rencana Kerja
Pemerintah Desa Air Belo
didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
16. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata
Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2014 Nomor 17 Seri E);
17. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 23 Seri A);
18. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 102
Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka
Barat Tahun 2018 Nomor 70 Seri F);
19. Peraturan Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Tahun 2019-2025. (Lembaran Desa Air Belo Tahun Nomor 04 Seri A);dan
20. Peraturan Desa Air Belo Nomor 03 Tahun
2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Bersekala Desa Air Belo (Lembaran Desa Air Belo Tahun 2019 Nomor 03 Seri B).
1.3
Maksud dan Tujuan
RKP Desa Air Belo
Tahun 2024
disusun dengan tujuan:
a. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Air Belo Tahun Anggaran 2024;
b. Acuan dalam menyusun rencana
operasional dan pelaksanaan pembangunan Desa Air Belo dalam 1 (satu) tahun Anggaran;dan
c. Menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1
(satu) tahun Anggaran.
1.4 Visi dan Misi
1.4.1 Visi
Mempedomani
Perdes RPJM Desa Air Belo
Nomor 04 Tahun 2019 maka
ditetapkan Visi Desa Air Belo.
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang
berisikan cita-cita yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan visi Desa Air Belo dilakukan dengan partisifatif, melibat pihak-pihak yang
berkepentingan di Desa Air Belo
seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat
Desa dan Masyarakat Desa pada umumnya. Visi
harus disertai dengan tindakan yang mengubahnya menjadi kenyataan. Sebuah tindakan akan optimal bila
organisasi mampu mengumpulkan sumber daya, kemampuan
dan energi
yang diperlukan untuk merealisasikan visi tersebut. Dan juga pertimbangan kondisi eksternal di Desa seperti suatu kerja
wilayah pembangunan di kecamatan.
Visi
Desa Air belo “Terwujudnya
Desa Air Belo yang Maju, Mandiri, Sejahterah, Bersih, Adil, dan Bermartabat”
1.4.2 Misi
Dalam mencapai Visi Desa Air Belo tersebut diatas maka ditetapkanlah
Misi sesuai dengan Peraturan Desa Air Belo
Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa
Tahun 2019-2025.
Misi
Desa Air belo merupakan penjabaran lebih operasional dari visi, penjabaran dari
visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya
perubahan lingkungan di masa yang akan datang
dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Air Belo.
Dengan
mempertimbangkan Potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal maka
dirumuskan Misi Desa Air belo Tahun 2019-2025 yaitu:
1. Mengoptimalkan
kinerja aparatur pemerintah desa demi tercapainya pelayanan yang baik bagi
masyarakat;
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama untuk mewujudkan masyarakat Air Belo yang beriman
dan bertaqwa;
3. Meningkatkan
kualitas pendidikan dan kesehatan yang adil dan merata;
4. Memanfaatkan
Sumber Daya Alam (SDA) / potensi desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
dan pembangunan;
5. Mengoptimalkan
Badan Usaha Mlik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;
6. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur yang professional, berkualitas, dan berkelanjutan;
7. Melaksanakan
koordinasi antar mitra kerja serta meningkatkan kapasitas kelembagaan desa; dan
8. Menjalankan
roda pemerintahan yang adil, jujur, bersih, professional, dan transparan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA
2.1 Gambaran Umum dan
Potensi Wilayah
Potensi Desa Air Belo meliiputi Sumber Daya Alam (SDA), Ekonomi,
Sosial dan Budaya. Gambaran Umum dan Potensi Wilayah yang dimiliki Desa Air
Belo adalah sebagai berikut:
2.1.1 Potensi Sumber Daya Alam (SDA)
No |
Uraian Sumber
Daya Alam |
Volume |
Satuan |
|
|
||
1 |
Material batu gunung |
- |
m3 |
2 |
Timah |
- |
Kg |
3 |
Lahan Hutan : |
Ha |
|
|
- Hutan lindung |
393,96 |
Ha |
|
- Area Penggunaan Lainnya |
3.041,10 |
Ha |
|
- Hutan produksi |
3.160,20 |
Ha |
|
- Hutan Konservasi |
2.499,88 |
Ha |
|
- Hutan Mangrove |
- |
Ha |
4 |
Tanaman Perkebunan : |
|
|
|
- Lada |
5.520,00 |
Ton |
|
- Karet |
25.025,00 |
Ha |
|
- Sawit |
11.650,00 |
Ha |
|
- Coklat |
4 |
Ha |
|
- Kelapa |
12 |
Ha |
|
- Alpukat |
18 |
Ha |
5. |
Tanaman
Pertanian |
|
|
|
- Palawija |
5,75 |
Ha |
|
- Jagung |
8 |
Ha |
- Ubi-Ubian |
236 |
Ha |
|
- Buah-Buahan |
34,5 |
Ha |
|
- Sayur-sayuran |
14,2 |
Ha |
|
5. |
Peternakan |
||
- Babi |
- |
Ekor |
|
- Ayam |
950 |
Ekor |
|
- Bebek |
100 |
Ekor |
|
- Angsa |
- |
Ekor |
|
- Madu |
- |
Ekor |
|
6. |
Nelayan |
||
- Ikan |
- |
Ton |
|
- Cumi |
- |
Ton |
|
- Kepiting |
- |
Ton |
|
7. |
Industri* |
|
|
|
- Kemplang |
55 |
Kg |
|
- Kerupuk |
30 |
Kg |
|
- Kue |
1535 |
Buah |
|
- Ikan Asin |
|
Kg |
|
- Kripik tahu |
|
Kg |
2.1.2 Potensi Ekonomi
No |
Uraian Ekonomi |
Jumlah |
Satuan |
1 |
BUMDESA |
1 |
Unit |
2 |
UMKM |
30 |
Unit |
2.1.3
Potensi Sosial dan Budaya
No |
Uraian Sumber
Daya Sosial Budaya |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Maulid Nabi |
1 |
Kali |
2. |
Hari Raya Idul Fitri |
1 |
Kali |
3. |
Hari Raya Idul Adha |
1 |
Kali |
4. |
Hari
Raya Imlek |
1 |
Kali |
5. |
Pawai
Obor |
1 |
Kali |
2.2 Kebijakan Keuangan Desa
Kebijakan Keuangan Desa meliputi
berbagai kebijakan diantaranya Kebijak Pendapatan Desa, Kebijakan Belanja Desa,
dan Kebijakan Pembiayaan Desa. Yang dituangkan sebagai berikut:
2.2.1 Kebijakan Pendapatan Desa
Kebijakan Pendapatan Desa menjadi
salah satu pondasi bagi terlaksananya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan
masyarakat desa, dan Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak.
Pendapatan Desa Air Belo setiap tahunnya masih dominan diperoleh dari adanya Pendapatan
Transfer. Pendapatan Transfer dimaksud berasal dari Dana Desa yang bersumber
dari APBN, Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten.
Disamping Pendapatan Transfer, seyogyanya Pemerintah Desa harus mampu
menciptakan adanya Pendapatan Asli Desa (PA-Desa) sebagai salah satu sumber
pendapatan bagi Desa. Pemerintah Desa Air Belo menyadari pentingnya melakukan upaya secara
sungguh-sungguh agar PA-Desa dapat terwujud dan turut berperan menunjang
kebutuhan pendanaan pembangunan desa serta sebagai bentuk upaya menuju
kemandirian desa secara lebih berwibawa.
Sampai dengan disusunnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Desa Air Belo Tahun 2024 ini, Pemerintah Desa Air Belo belum memperoleh penyampaian informasi besaran pagu
indikatif desa dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa. Atas dasar itu maka pada RKP Desa Air Belo Tahun 2024 ini besaran Pendapatan Desa
menggunakan pendekatan realisasi Pendapatan Desa Air Belo pada Tahun Anggaran 2023.
Pada tahun 2024,
Pendapatan Desa Air Belo
direncanakan mencapai Rp. 2.750.009.720,00 Besaran
tersebut diperoleh dari 0,60% Pendapatan Asli Desa, 39,42% yang
bersumber dari Dana Desa, 48,40%
Alokasi Dana Desa , 2,23%
Bagian Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah, 1,29%
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Kota, 0,49%
Bantuan Keuangan APBD Provinsi dan 7,57%
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, sebagaimana Tabel
berikut ini:
Tabel
2.2.1
Rencana
Cakupan Pendapatan Desa Tahun 2024
No. |
Kelompok Pendapatan |
Besaran (Rp) |
% Terhadap Total Pendapatan |
1. |
Pendapatan
Asli Desa |
16.480.000,00 |
0,60 % |
2. |
Dana
Desa |
1.083.939.300,00 |
39,42 % |
3. |
Alokasi
Dana Desa |
1.331.128.920,00 |
48,40 % |
4. |
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah |
61.378.000,00 |
2,23 % |
5. |
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten /Kota |
35.586.000,00 |
1,29 % |
6. |
Bantuan Keuangan APBD Provinsi |
13.446.000,00 |
0,49 % |
7. |
Hibah
dan Sumbangan Pihak Ketiga |
208.051.500,00 |
7,57 % |
Total Pendapatan Desa |
2.750.009.720,00 |
100 % |
Arah penggunaan dari tiap-tiap Pendapatan Desa sebagaimana tercantum pada Tabel
2.2.1 adalah sebagai berikut:
Ø
Pendapatan Desa berupa Pendapatan Asli Desa
digunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggunalangan Becana Keadaan
Darurat dan Mendesak Desa.
Ø
Pendapatan Desa berupa Dana Desa Desa
diarahkan untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa dan Penyertaan Modal
BumDes.
Ø
Pendapatan Desa berupa Alokasi Dana Desa
diarahkan untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan Dukungan Penyelenggaraan
pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Pemberdaayan Masyarakat, dan Penanggulangan
Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Ø
Pendapatan Desa berupa Dana Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah digunakan untuk peningkatan insentif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Insentif
BPD, Operasional Perkantoran , Insentif RT dan Penyediaan Jasa Administrasi
Ø
Pendapatan Desa berupa Bantuan Sumbangan Pihak
ketiga diarahkan untuk digunakan dalam
kegiatan-kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdaayan Masyarakat dan
Penanggulanagan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Pendapatan Desa di atas harus dikelola secara efektif, efisien,
terarah, dan transparan yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Pendapatan Desa akan dikelola dalam mendukung terwujudnya ketersediaan dana
bagi pengeluaran atau belanja desa sehingga upaya pencapaian visi dan misi
Pemerintah Desa Air Belo Tahun
2019-2025 dapat terwujud secara baik dan membawa kesejahteraan sebesar-besarnya
bagi masyarakat Desa Air Belo.
2.2.2 Kebijakan Belanja Desa
Desa Air Belo merupakan salah satu Desa di Kecamatan Muntok sejak tahun 2005 bergerak
membangun melengkapi kondisi prasarana yang dibutuhkan Desa. Hal itu juga
terwujud dengan adanya dukungan pendanaan yang berasal di Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sejalan dengan semangat pembangunan dan muatan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Air Belo 2019-2025, serta adanya usulan masyarakat dalam forum Musyawarah
Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Pada tahun 2024 kebijakan Belanja Desa secara
umum masih akan menitikberatkan pada upaya peningkatan ketersediaan infrastruktur dasar, disamping
upaya mengembangkan peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan, dan
pengembangan gerakan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan Belanja Desa juga diupayakan agar berlangsung di
atas dasar potensi yang dimiliki Desa Air Belo, baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia
yang didukung dengan sumber daya aparatur yang handal.
Mengingat bahwa sumber pembiayaan bagi Belanja Desa dilakukan atas
ketersediaan Pendapatan Desa, maka cakupan besaran pembiayaan Belanja Desa di tahun
2024 diperkirakan akan mencapai sebesar Rp. 2.750.009.720,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ribu tujuh
ratus dua puluh rupiah).
Besaran dimaksud akan dipergunakan dalam lima
kelompok besar Belanja Desa, yakni pada bidang/kelompok Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan
Mendesak Desa. Di masing-masing bidang/kelompok tersebut akan memuat sejumlah
kegiatan sebagai jabaran dari Misi Desa dalam RPJM Desa Air Belo 2019-2025 dan mekanisme perencanaan
pembangunan yang berlaku bagi Desa.
Berdasarkan mekanisme penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud di atas,
pada tahun 2024 cakupan
Belanja Desa adalah sebagaimana tercantum pada Tabel berikut:
Tabel 2.2.2
Rencana
Cakupan Belanja Desa Tahun 2024
No. |
Kelompok Belanja |
Besaran (Rp) |
% Terhadap Total Belanja |
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
1.403.810.920,00 |
51,05 % |
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
674.337.800,00 |
24,52 % |
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
238.039.000,00 |
8,66 % |
4. |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
238.039.000,00 |
8,87 % |
5. |
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak Desa |
90.000.000,00 |
3,27 % |
6. |
Penyertaan Modal Desa |
100.000.000,00 |
3,64 % |
Total Belanja Desa |
2.750.009.720,00 |
100% |
2.2.3 Kebijakan bembiayaan Desa
Pembiayaan desa
meliputi semua pengeluaran yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun
anggaran yang bersangkutan. Pembiayaan terdiri atas kelompok:
1.
Penerimaan pembiayaan, yang
terdiri atas jenis:
Ø
Sisa lebih perhitungan anggaran
(SILPA) tahun sebelumnya;
Ø
Pencairan dana cadangan; dan
Ø
Hasil penjualan kekayaan desa yang
dipisahkan.
2.
Pengeluaran pembiayaan, yang
terdiri atas jenis:
Ø
Pembentukan dana cadangan; dan
Ø
Penyertaan modal desa.
Penerimaan pembiayaan pada jenis/bentuk sisa lebih
perhitungan anggaran (SILPA) adalah pelampuan penerimaan pendapatan terhadap
belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Kegunaan SILPA
ini dapat menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil
dari pada realisasi belanja, juga dapat untuk mendanai pelaksanaan kegiatan
lanjutan serta mendanai kewajiban lainnya yang sampai yang sampai akhir tahun
anggran yang belum terselaikan.
Penerimaan pada jenis/bentuk pencairan dana cadangan
adalah dana yang bersumber dari penyelisihan atas penerimaan desa, kecuali dari
penerimaan
yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus sesuai dengan perundang
undangan. Dana cadangan tersebut masuk dalam rekening tersendiri nantinya yang
ditetapkan dengan perturan desa melalui rekening kas desa.
Penerimaan pada jenis/bentuk penjualan kekayaan desa yang
terpisahkan adalah kekayaan desa yang terpisahkan yakni kekayaan desa yang
bergerak maupun tidak bergerak yang dikelola oleh BUMDesa. Hasil penjualannya
digunakan untuk menggarankan hasil kekayaan desa yang dipisahkan.
Penerimaan pada jenis/bentuk pembentukan dana cadangan
yang kegunaannya adalah untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak
dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan pada satu tahun anggaran. Sumber
pembentukan dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa,
kecuali dari penerimaan yang penggunaanya telah ditentukan secara khusus
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan
desa, yang paling sedikit memuat:
1.
Penetapan tujuan pembuatan dana
cadangan;
2.
Program dan kegiatan yang akan
dibiayai;
3.
Besaran dan rincian tahunan dana
cadangan yang harus dianggarkan;
4.
Sumber dana cadangan;dan
5.
Tahun anggaran pelaksanaan.
Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dan
penggunaan dana cadangan tidak boleh melebihi tahun akhir masa jabatan kepala
desa.
BAB III
EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN
PEMBANGUNAN
Sebagian dari manajemen pemerintahan
desa, evaluasi merupakan salah satu fungsi manajemen yang dilakukan untuk
mendapatkan informasi bagi optimalnya suatu program dan kegiatan. Informasi
tersebut diperoleh setelah diolahnya data yang diperoleh dari hasil pelaksanaan
kegiatan-kegiatan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Rencana Kerja
Pemerintah Desa Air Belo Tahun 2024 ini turut menyajikan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2023. Evaluasi dimaksud dilakukan secara menyeluruh terhadap hasil
pelaksanaan kegiatan-kegiatan menurut program atau bidang-bidang yang mencakup
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
3.1 Evaluasi Pelaksanaan Program RKP Tahun lalu
Berdasarkan evaluasi dimaksud, dalam Bab ini akan disajikan hasil
evaluasi secara kumulatif atas pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa
Air Belo di Tahun 2023. Meski sampai dengan saat disusunnya RKP Desa Tahun 2024 ini pelaksanaan program dan
kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 belum selesai, namun secara umum
telah dapat diperoleh informasi terolah khususnya dalam hal tahap atau fungsi
perencanaan yang dilakukan dari masing-masing program dan kegiatan.
3.1.1 Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada
Rencana Kerja Pemerintah Desa Air Belo Tahun
2023 mencakup 25 (dua puluh lima)
kegiatan. Dari jumlah kegiatan tersebut, 14
(empat belas) kegiatan
telah dibahas dan disepakati bersama untuk dilaksanakan melalui APB-Desa Tahun
2023.
Kegiatan dalam bidang ini merupakan bentuk penyelenggaraan
fungsi tata pemerintahan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Air Belo, antara lain yang terkait dengan
pengelolaan manajemen personil melalui kegiatan pembayaran penghasilan tetap
dan tunjangan Pemerintah Desa dan BPD, pengelolaan perencanaan pembangunan
melalui kegiatan penyusunan dokumen RKP-Desa Tahun 2024 dan pengelolaan data profil desa,
serta pengelolaan keuangan desa melalui kegiatan penyusunan dan penatausahaan
dokumen APB-Desa Tahun Anggaran 2024.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut di atas diperoleh hasil
evaluasi sebagai berikut:
Tabel
3.1.1
Evaluasi
RKP Desa Air Belo
Tahun 2023
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
No. |
Kegiatan |
Hasil Evaluasi |
1. |
Penyedia Pengahasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa |
- Cukup relevan mendorong peningkatan kinerja kepala
desa dan perangkat desa; - Perlu ditingkatkan
besarannya di tahun anggaran mendatang mengingat peningkatan beban kerja
aparat pemerintah desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan
prioritas kegiatan lainnya; |
2 |
Penyedia
Penghasilan Tetap dan
Tunjangan perangkat desa |
-Cukup relevan
mendorong peningkatan kinerja perangkat desa; - Perlu ditingkatkan
besarannya di tahun anggaran mendatang mengingat peningkatan beban kerja
aparat pemerintah desa dengan memperhatikan
kemampuan keuangan desa dan prioritas kegiatan lainnya; |
3 |
Penyediaan
Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa |
- Cukup relevan mendorong peningkatan kinerja kepala
desa dan perangkat desa serta melindungi kinerja kepala desa dan perangkat
desa; |
4 |
Penyediaan
Oprasional Pemerintah Desa |
- Kegiatan ini cukup efektif guna
ketersedian oprasional pemerintah desa serta mendorong kinerja pemerintah
desa |
5 |
PenyediaanTunjangan
BPD |
-
Cukup
efektif dan relevan guna meningkatkan kenerja BPD mengingat
pentingnya keseimbangan Birokrasi Tata Pemerintah Desa Air Belo |
6 |
Oprasional
BPD |
-
Kegiatan
operasional BPD sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor
anggota BPD, berguna untuk
kepentingan dan kelancaran tugas BPD |
7 |
Oprasional
RT/RW |
-
Bermanfaat
dalam memenuhi kebutuhan Rt/Rw guna untuk kepentingan dan kelancaran tugas
Rt/Rw |
8 |
Penyediaan
Tunjangan Khusus |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana dikarenkan belum adanya dasar hukum dari pemerintah
daerah |
9 |
Penyediaan sarana (Aset Tetap) Perkantoran Pemerintahan |
- Kegiatan
ini Sangat berguna bagi kelancaran
kinerja tugas Aparatur Desa |
10 |
Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Kantor Desa |
-
Kegiatan
ini berguna bagi terjaganya serta memelihara sarana dan prasarana kantor desa
|
11 |
Pembangunan
/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa |
-
Kegiatan
ini cukup efektif guna tersedianya sarana dan prasarana Gedung kantor desa |
12 |
Pemeliharaan
Sarana (Aset Tetep) Perkantoran /Pemerintahan |
-
Kegiatan
ini cukup efektif guna memelihara sarana asset tetap perkantoran desa |
13 |
Pelayanan
administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP,Akta
Kelahiran,Kartu Keluarga,dll) |
-
Kegiatan
ini cukup efektif guna ketersedian adminitrasi umum dan kependudukan serta
surat menyurat demi Kepuasan Pelayanan Masyarakat |
14 |
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran
Profil Desa |
-
Kegiatan
ini sudah terlaksana 100%
berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
15 |
Pengelolaan
Administarasi/Inventarisai/Penilaian Aset Desa |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
16 |
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes |
-
Kegiatan
ini sudah terlaksana 100%
berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
17 |
Penyelenggaraan Musyawarah Dusun |
-
Kegitan
ini cukup relevan guna mendukung tersedianya dokumen perencanaan desa |
18 |
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Desa |
-
Kegitan
ini cukup relevan guna mendukung tersedianya dokumen perencanaan desa |
19 |
Penyusunan
Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh Dokumen
Terkait) |
-
Kegitan ini
sudah terlaksana dan cukup
relevan guna tersedianya dokumen perencanaan desa |
20 |
Pengelolaan/Adminitrasi/Inventarisi/Penilaian
Aset Desa |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
21 |
Penyusunan
Kebijakan Desa |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
22 |
Penyusunan
Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Laporan akhir
tahun,laporan akhir masa jabatan,laporan keterangan akhir tahun anggaran,informasi
kepada masyarakat |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
23 |
Pengembangan
sistem Informasi Desa |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
24 |
Penyuluhan
Pertanahan |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
25 |
Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok
Tanah Desa |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
3.1.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Evaluasi terhadap kegiatan bidang
pelaksanaan pembangunan Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.2 berikut ini:
Tabel 3.1. 2
Evaluasi Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa Tahun 2023
No. |
Kegiatan |
Hasil Evaluasi |
1 |
Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa(Bantuan
Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Oprasional, dst) |
-
Kegiatan
ini cukup relevan guna tersedianya kebutuhan rutin Paud/TPA milik desa |
2 |
Penyuluhan dan
Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
3 |
Pemeliharan Sarana dan
Prasarana Perpustakan /Taman Baca Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
4 |
Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
5 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/Madrasah
Non-Formal Milik Desa |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
6 |
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa(Pengadaan Buku-Buku
Bacaan,Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) |
-
Kegiatan
ini sangat diperlukan dan efektif guna terselenggaranya buku serta kegiatan
oprasional bagi pengelola perpustakaan Desa |
7 |
Dukungan Pendidikan
Siswa Miskin/Berprestasi |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
8 |
Penyelenggaraan POSYANDU(makanan tambahan,Kelas ibu hamil,Kelas
lansia,Insentif adalah penyelenggaraan oprasional Kader POSYANDU) |
-
Kegiatan
ini tidak terselenggara sepenuhnya, namun kegiatan ini sangat dibutuhkan bagi
masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan terutama pada bidang kesehata. -
Kegiatan
ini juga sangat dibutuhkan oleh para kader posyadu untuk keperluan
operasional para kader. -
Agar
anggaran untuk kegiatan ini dapat bertambah pada tahun berikutnya |
9 |
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan(untuk
masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan, dll) |
-
Kegiatan
ini cukup efktif guna penambahan pengetahuan dibidang Kesehatan |
10 |
Penyelenggaraan Desa
Siaga |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
11 |
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
12 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana POSYANDU/POLINDES/PKD |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
13 |
Penyelenggaraan dan
Pembinaan Kesehatan Masyarakat |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran didesa |
14 |
Pemeliharaan Pemakaman
Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
15 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Lingkungan Permukiman /Gang |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
16 |
Pembuatan/Pemutahiran Peta Wilayah dan Sosial Desa |
-
Kegiatan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggran. -
Namun
kegiatan ini sangat bermanfaat guna tersedianya peta desa terutama pada
lingkungan Rt/Rw |
17 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa(Mata
Air/Tandon Penampungan Air Hujan /Sumur Bor ,dll) |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
18 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK
Umum,dll |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
19 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolan Sampah Desa/Pemukiman(Penampungan,Bank Sampah ,Kendaraan/Gerobak
Sampah,dll) |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
20 |
Pengelolaan Lingkugan
Hidup Desa |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
21 |
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaraan tentang Lingkungan
Hidup dan Kehutanan |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
22 |
Pembuatan Rambu-rambu Jalan |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
23 |
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal :Pembuatan Poster/Baliho
Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll) |
-
Kegiatan
ini sangat efektif guna terciptanya trasparansi penggunaan anggaran untuk
masyarakat |
24 |
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalansi Komunikasi dan
informasi lokal Desa |
-
Kegiatan
ini sangat efektif guna membantu memudahkan pengunaan internet serta
penunjang kinerja Aparatur Desa |
25 |
Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pariwisata Milik Desa |
-
Kegiatan Ini Cukup efektif Guna membantu ekonomi
Masyarakat Desa |
26 |
Pengembangan
Pariwisata Tingkat Desa |
- Kegitan ini tidak bisa terlaksana
karena keterbatasan anggaran |
3.1.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa
Evaluasi terhadap kegiatan dalam bidang pembinaan
kemasyarakatan Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.3 berikut ini:
Tabel 3.1.3
Evaluasi Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa Tahun 2023
No. |
Kegiatan |
Hasil Evaluasi |
1 |
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos,Pengawasan
Pelaksanaan Jadwal Ronda/Patroli,dll) |
-
Kegiatan
ini sangat bermanfaat guna menunjang kegiatan satlinmas, guna meningkatkan
ketertiban dan keamanan di desa |
2 |
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
3 |
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi
Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
4 |
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
5 |
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai wakil Desa di tingkat Kecamatan dan
Kabupaten /Kota |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
6 |
Penyelenggaraan Festival Kesenian ,adat/Kebudayaan,dan
Keagamaan(Perayaan hari besar Kemerdekaan,Hari Besar Keagamaan,dll)Tingkat
Desa |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
7 |
Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan,penyadaran
wawasan Kebangsaan,dll) Tingkat Desa |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
8 |
Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga Sebagai Wakil Desa
diTingkat Kecamaatan dan Kabupaten/Kota |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
9 |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
10 |
Pembinaan Lembaga Adat |
-
Kegiatan Ini tidak bisa terlaksana dikarenakan kegiatan
tersebut dialihkan langsung ke dinas yang membidangi |
11 |
Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
12 |
Pembinaan PKK |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
13 |
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
3.1.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Evaluasi terhadap kegiatan dalam bidang pembinaan
kemasyarakatan Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.4 berikut ini:
Tabel 3.1.4
Evaluasi Bidang Pemberdayaan
masyarakat Desa
Tahun 2023
No. |
Kegiatan |
Hasil Evaluasi |
1 |
Peningkatan Produksi
Peternakan (alat produksi dan pengelolahan peternakan, kandang, dll) |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
2 |
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan
Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
3 |
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa |
-
Kegiatan
ini Sangat Diperlukan Guna Menambah Pengetahuan Kepala Desa dan Menunjang
Kinerja Kepala Desa |
4 |
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa |
-
Kegiatan
ini Sangat efektif guna Peningkatan pengetahuan Perangkat Desa |
5 |
Peningkatan kapasitas BPD |
-
Kegiatan
ini Sangat efektif guna Peningkatan pengetahuan BPD |
6 |
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan perempuan |
-
Kegiatan
ini belum bisa terlaksana akibat terjadinya realokasi anggaran dikarenakan
pandemic covid-19 |
7
|
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak |
-
Kegiatan
ini sudah telaksana berdasarkan Indikator penyerapan Dana. |
8 |
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan Desa) |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
9 |
Pemeliharaan Pasar
Desa/Kios Milik Desa |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
10 |
Pengembangan Industri Kecil Level Desa |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
11 |
Pembentukan/Fasilitas/Pelatihan/Pendampingan
Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (pengerajin, pedagang, industri rumah tangga
dll) |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
12 |
Dukungan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif |
-
Kegitan
ini tidak bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran |
3.1.5 Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan
Darurat dan Mendesak Desa
Evaluasi terhadap kegiatan dalam bidang Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesa Desa dapat dijelaskan dalam tabel 3.1.5
berikut ini:
Tabel 3.1.5
Evaluasi Bidang Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak DesaTahun 2023
No. |
Kegiatan |
Hasil Evaluasi |
1 |
Keadaan Mendesak |
-
Kegiatan ini Sangat Efektif Guna Mendukung
Kesejahteraan Masyarakat |
Evaluasi terhadap kegiatan dalam Penyertaan
Modal Bumdes tahun 2023 terserap
dengan baik dan perlu ditingkat untuk tahun depan agar usaha BUMDesa tersebut dapat
berkembang.
3.2 Identifikasi masalah berdasarkan
RPJM proritas pembangunan
Berdasarkan Peraturan Desa Air Belo
Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Tahun 2019-2025. Pada tahun 2023
proritas masalah yang
harus dilaksanakan meliputi permaslahan sebagai beriku:
1.
Pembangunan
fisik (infrastruktur) antara lain:
2.
Masih
terbatasnya anggaran di bidang pembangunan desa, sehingga ada beberapa sarana
dan prasarana yang harus dibangun dan di rehabilitas di tahun 2023;
3.
Masih
banyak infrastruktur yang belum memadai terutama jalan tani yang belum
tersentuh dikarenkan kawasah hutan;dan
4.
Masih
terbatas peran serta masyarakat dalam menjaga aset aset yang telah dibangun
oleh pemerintah.
a.
Masalah
pengembangan wilayah dan pemasangan patok antar desa dan pemetaan desa
ditingkat dusun dan RT diantaranya:
1.
Masih
belum adanya patok antar dusun atau rt;
dan
2.
Belum
adanya pemetaan desa di tingkat dusun atau rt setempat.
b.
Permasalahan
ekonomi, diantaranya terdiri dari:
1.
Adanya
keterbatasan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat;
2.
Terbatasnya
kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, khusnya usia produktif
dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup;
3.
Belum
adanya persiapan konkrit tentang arah konsep BUM Desa yang terbentuk, sehingga butuh bimbingan khusus dari
pemerintah provinsi, kabupaten,
dan desa;dan
4.
Terbatasnya
informasi yang diketahui masyarakat dalam usaha kegiatan serta menguatkan daya
jual produknya di pasaran.
BAB IV
RUMUSAN PRORITAS PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2024
Rumusan proritas
program pembangunan Desa Air Belo yang tersusun dalam dokumen Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 ini didasarkan berbagai permasalahan sebagaimana disebutkan dalam
perumusan masalah diatas. Sehingga diharapkan rumusan proritas pembangunan Desa
Air Belo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya benar-benar berjalan
efektif guna menanggulangi permasalahan dimasyarakat, terutama di permasalahan
infrastruktur dan ekonomi. Dengan demikian arah kebijakan pembangunan desa
secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan di level desa.
Rumususan proritas
program pembangunan Desa Air Belo, secara detail dikelompokkan sebagai berikut:
4.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Prioritas
pada bidang penyelengaraan Pemerintahan Desa Air Belo Tahun 2024 adalah ditunjukan pada peningkatan pelayanan
kepada masyarakat. Pelayanan akan menjadi maksimal jika kesejahteraan aparatur
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan aparatur BPD (Anggota BPD)
Terpenuhi. Dalam hal ini Pemerintah Desa Air Belo Menganggarkan Penghasilan
Tetap dan Insentif agar kesejahteraan aparatur pemerintah desa terpenuhi.
Hal ini yang menjadi perhatian adalah penambahan fasilitas pendukung operasional perkantoran seperti
pengadaan Komputer, Infokus, Leptop, Wireless, Printer, Lemari
Serta penunjang lainnya Guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Hal lain yang mendapat perhatian
adalah ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang baik dan
Berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Desa Air Belo pada Tahun
2024 menganggarkan kegiatan yang dapat memperlancar
penyusunan beberapa dokumen perencanaan. Lebih lanjut rencana kegiatan, perkiraan
jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut:
Tabel
4.1
Rencana
Kegiatan Perkiraan Dana dan Perkiraan Sumber
Dana
pada Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Desa
Tahun
2024
NO |
Sub
bidang/Kegiatan |
Lokasi |
Volume/Sat |
Perkiraan Biaya (Rp) |
Pelaksana Kegiatan
Anggaran |
Tim Yang
Melaksanakan Kegiatan |
|
Bidang |
Kegiatan |
||||||
1 |
Penyelenggaraan
Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintah Desa |
Penyedia Penghasilan
Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
Kantor
Desa |
1
Tahun |
56,160,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
Penyedia Penghasilan
Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
Kantor
Desa |
1
Tahun |
350,640,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
||
Penyediaan Jaminan Sosial
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
13,813,920 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
Penyediaan Oprasional
Pemerintah Desa |
Kantor
Desa |
1
Tahun |
349,605,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
||
Penyediaan Tunjangaan BPD |
Kantor
BPD |
1
Tahun |
128,676,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
Penyediaan Oprasional BPD |
Kantor
BPD |
1
Tahun |
32,947,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
Penyediaan
Insentif/Oprasional RT/RW |
Kantor
Desa |
1
Tahun |
108,000,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Penyediaan Tunjangaan
Khusus |
Kantor
Desa |
1
Tahun |
26,850,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
||
2 |
Sarana
dan Prasarana Pemerintahan Desa |
Penyediaan Sarana (aset
tetap) Perkantoran Pemerintah |
Kantor
Desa |
1
Tahun |
33,600,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Kantor Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
45,500,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Gedung/Prasarana kantor Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
58,453,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pemeliharaan Sarana (Aset
Tetep)Perkantoran /Pemerintahan |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
38,980,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
||
3 |
Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan |
Pelayanan administrasi
umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP,Akta Kelahiran,Kartu
Keluarga,dll) |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
3,220,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran
Profil Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
81,040,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pengelolaan Administarasi
dan Kearsipan Pemerintah Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
6,500,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
||
4 |
Tata
Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
6,640,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
Penyelenggaraan Musyawarah Dusun |
Kantor Desa |
1 Kegiatan |
1,857,000 |
Kaur Perencanan |
- |
||
Penyusunan Dokumen
Perencanaan Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
16,345,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
||
Penyusunan Dokumen
Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh Dokumen
Terkait) |
Kantor
Desa |
1
Kegiatan |
1,838,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
||
Pengelolaan/Adminitrasi/Inventarisi/Penilaian
Aset Desa |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
10,230,000 |
Kaur Tata Usaha &
Umum |
- |
||
Penyusunan Kebijakan Desa
|
Kantor
Desa |
1
Kegiatan |
2,038,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
||
Penyusunan Laporan Kepala
Desa/Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Laporan akhir tahun,laporan akhir masa
jabatan,laporan keterangan akhir tahun anggaran,informasi kepada masyarakat |
Kantor
Desa |
1 Kegiatan |
3,171,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pengembangan sistem
Informasi Desa |
Kantor
Desa |
1
Kegiatan |
3,582,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
5 |
Pertanahan |
Penyuluhan Pertanahan |
Kantor
Desa |
1 kegiatan |
3,527,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
|
|
Penentuan/Penegasan/Pembangunan
Batas/Patok Tanah Desa |
Kantor Desa |
1 Kegiatan |
20,598,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
4.2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Prioritas
bidang pelaksanaan pembangunan Desa Air Belo Tahun 2024 adalah pada kegiatan-kegiatan yang
menjamin ketersediaan pelayanan dasar bagi masyarakat. Dalam rangka membuka
akses dan penataan kawasan permukiman Desa, maka pada Tahun 2024 telah direncanakan juga menjadi
prioritas pemerintah Desa Air Belo. Lebih lanjut rencana kegiatan, perkiraan
jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut:
Tabel 4.2
Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah
Dana dan Perkiraan Sumber
Dana pada Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Tahun 2024
NO |
Sub bidang/Kegiatan |
Lokasi |
Volume/Sat |
Perkiraan Biaya (Rp) |
Pelaksana Kegiatan Anggaran |
Tim Yang Melaksanakan Kegiatan |
|
Sub Bidang |
Kegiatan |
||||||
1 |
Pendidikan |
Penyelenggaraan
Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa(Bantuan Honor
Pengajar,Pakaian Seragam,Oprasional,dst) |
Dusun I |
1 Kegiatan |
74,195,000 |
Kasi Kesra |
- |
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) |
Dusun I |
1 Kegiatan |
15,374,800 |
Kasi Kesra |
- |
||
Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat |
Air Belo |
1 Kegiatan |
7,870,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman
Baca Desa/Sanggar Belajar Milik Desa |
Dusun I |
1 kegiatan |
13,712,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa |
Dusun I |
1 Kegiatan |
13,024,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
Pengelolaan
Perpustakaan Milik Desa(Pengadaan Buku-Buku Bacaan,Honor Penjaga untuk
Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) |
Dusun II |
1 Tahun |
59,530,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
2 |
Kesehatan |
Penyelenggaraan
POSYANDU(makanan tambahan,Kelas ibu hamil,Kelas lansia,Insentif adalah
penyelenggaraan oprasional Kader
POSYANDU) |
Air Belo |
1 Kegiatan |
168,905,000 |
Kasi Kesra |
- |
Penyuluhan dan
Pelatihan Bidang Kesehatan(untuk masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan,
dll) |
Dusun II |
1 Kegiatan |
8,050,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan |
Air Belo |
1 Kegiatan |
10,271,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
Pengasuhan
Bersama atau Bina Keluarga Balita |
Dusun II |
1 Kegiatan |
3,700,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana POSYANDU/POLINDES/PKD |
Air Belo |
1 Kegiatan |
11,900,000 |
Kasi Kesra |
- |
|
|
Penyelenggaraan dan Pembinaan Kesehatan Masyarakat |
Air Belo |
1 Kegiatan |
1,500,000 |
Kasi Kesra |
- |
3 |
Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang |
Pemeliharaan
Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik
Desa/Petilasan Milik Desa |
Dusun II |
1 Tahun |
6,600,000 |
Kaur Tata Usaha & Umum |
- |
Pembuatan/Pemutahiran
Peta Wilayah dan Sosial Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
28,125,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Monumen/Gapura/Batas Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
15,367,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
4 |
Kawasan Permukiman |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa(Mata
Air/Tandon Penampungan Air Hujan /Sumur Bor ,dll) |
Air Belo |
1 Kegiatan |
39,331,000 |
Kaur Perencanaan |
TPK |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum,dll |
Air Belo |
1 Kegiatan |
25,140,000 |
Kaur Perencanaan |
TPK |
||
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Fasilitas Pengelolan Sampah Desa/Pemukiman(Penampungan,Bank Sampah
,Kendaraan/Gerobak Sampah,dll) |
Air Belo |
1 Tahun |
10,470,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
||
|
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
65,107,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
5 |
Kehutanan dan Lingkungan Hidup |
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaraan
tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Air Belo |
1 Kegiatan |
3,323,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
6 |
Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika
|
Pembuatan
Rambu-rambu Jalan |
Air Belo |
1 Kegiatan |
8,400,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa (Misal :Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ
APBDes untuk warga,dll) |
Air Belo |
1 Kegiatan |
2,080,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pengelolaan dan
Pembuatan Jaringan/Instalansi Komunikasi dan informasi lokal Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
8,500,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
7 |
Pariwisata |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan
Prasarana Pariwisata Milik Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
58,858,000 |
Kaur Perencanaan |
TPK |
|
|
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa |
Dusun
III |
1 Kegiatan |
15,005,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
4.3 Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pada
bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, tahun 2024 ada beberapa kegiatan prioritas yang
direncanakan untuk Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, dukungan keolahragaan, pengiriman
kontingen grup kesenian, olahraga dll dukungan penambahan pengetahunan Lembaga
Kemasyarakat, dan Pembinaan Kelembagaan
Masyarakat dll. Perkiraan Jumlah Dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat
pada tabel 4.3 Berikut:
Tabel 4.3
Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah
Dana Perkiraan Sumber
Dana pada Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa
Tahun 2024
NO |
Sub bidang/Kegiatan |
Lokasi |
Volume/Sat |
Perkiraan Biaya (Rp) |
Pelaksana Kegiatan Anggaran |
Tim Yang Melaksanakan Kegiatan |
|
Bidang |
Kegiatan |
||||||
1 |
Ketentraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat |
Pengadaan/Penyelenggaraan
Pos Keamanan Desa (Pembangunan
Pos,Pengawasan Pelaksanaan Jadwal
Ronda/Patroli,dll) |
Air Belo |
1 Tahun |
103,240,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga
Keamanan/Ketertiban Oleh Pemerintah Desa (satlinmas desa) |
Air Belo |
1 Kegiatan |
2,440,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Kesiap Siagaan
Tanggap Bencana |
Air Belo |
1 Kegiatan |
3,308,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi
Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat |
Air Belo |
1 Kegiatan |
14,025,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
2 |
Kebudayaan dan
Keagamaan |
Pembinaan Group
Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
4,989,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
Pengiriman Kontingen
Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai
wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten /Kota |
Air Belo |
1 Kegiatan |
2,500,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Penyelenggaraan
Festival Kesenian ,adat/Kebudayaan,dan Keagamaan(Perayaan hari besar Kemerdekaan,Hari
Besar Keagamaan,dll)Tingkat Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
49,694,500 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
3 |
Kepemudaan
dan Olahraga |
Penyelenggaraan
Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan,penyadaran wawasan Kebangsaan,dll) Tingkat
Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
5,280,000 |
Kasi Kesra |
- |
Pengiriman
Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga Sebagai Wakil Desa diTingkat Kecamaatan
dan Kabupaten/Kota |
Air Belo |
1 Kegiatan |
2,380,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
30,000,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
||
|
|
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga |
Air Belo |
1 Kegiatan |
5,220,000 |
Kasi Kesra |
- |
4 |
Kelembagaan
Masyarakat |
Pembinaan
Lembaga Adat |
Air Belo |
1 Tahun |
2,615,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD |
Air Belo |
1 Tahun |
2,615,000 |
Kasi Pemerintahan |
- |
||
Pembinaan PKK |
Air Belo |
1 Tahun |
13,370,000 |
Kasi Kesra |
- |
||
Pelatihan
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan |
Air Belo |
1 Tahun |
5,362,500 |
Kasi Pelayanan |
- |
4.4 Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Program
dan kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat Desa Air Belo Tahun 2024 diprioritaskan untuk meningkatkan
kapasitas masyarakat melaluai Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah
Desa juga memfasilitasi peningkatan aparatur pemerintah Desa dan aparatur BPD
melalui pelatihan yang diselenggarakan pemerintah kabupaten dan provinsi. Dengan
mengikuti pelatihan-pelatihan diharapkan terjadi perubahan paradigm BPD dalam
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih lanjut
rencana kegiatan, perkiraan jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat dilihat
pada tabel 4.4 Berikut:
Tabel 4.4
Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah
Dana dan Perkiraan Sumber
Dana pada Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Tahun 2024
NO |
Sub bidang/Kegiatan |
Lokasi |
Volume/Sat |
Perkiraan Biaya (Rp) |
Pelaksana Kegiatan Anggaran |
Tim Yang Melaksanakan Kegiatan |
|
Bidang |
Kegiatan |
||||||
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Keramba/Kolam Perikanan Sungai/Kecil
Milik Desa |
Air Belo |
1 Kegitan |
13,000,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
1 |
Pertanian dan Peternakan |
Peningkatan Produksi
Peternakan (Alat Produksi dan Pengelola Peternakan, kandang, dll) |
Air Belo |
1 Kegitan |
35,740,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
|
|
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk
Pertanian/Peternakan |
Air Belo |
1 Kegiatan |
12,675,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
2 |
Peningkatan Kaapasitas
Aparatur Desa |
Peningkatan
Kapasitas Kepala Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
36,900,000 |
Kaur Tata Usaha & Umum |
- |
Peningkatan
Kapasitas Perangkat Desa |
Air Belo |
1 Tahun |
54,950,000 |
Kaur Tata Usaha & Umum |
- |
||
Peningkatan
kapasitas BPD |
Air Belo |
1 Tahun |
40,000,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
3 |
Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan
Keluarga |
Pelatihan/Penyuluhan
Pemberdayaan perempuan |
Air Belo |
1 Kegiatan |
9,900,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
Pelatihan/Penyuluhan
Perlindungan Anak |
Air Belo |
1 Kegiatan |
11,680,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
4 |
Dukungan Penananman Modal |
Pelatihan
Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan Desa) |
Air Belo |
1 Kegiatan |
6,065,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
|
|
Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa |
Air Belo |
1 Kegiatan |
5,750,000 |
Kaur Perencanaan |
- |
5 |
Perdagangan dan
Perindustrian |
Pengembangan
Industri Kecil Level Desa |
Air Belo |
1
Kegiatan |
3,633,000 |
Kasi Kesra |
- |
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan
kelompok usahan ekonimi produktif(Pengerajin,Pedagang,Industri rumah
tangga,dll) |
Air Belo |
1
Kegiatan |
4,595,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
||
Dukungan
pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif |
Air Belo |
1 Kegiatan |
8,934,000 |
Kasi Pelayanan |
- |
4.5
Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak
Kegiatan Program Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Air Belo untuk Tahun
2024 diproritaskan untuk Penanganan serta
Pencegahan COVID-19 dan memberikan Bantuan Laansung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
kepada masyarakat yang layak dan sesuai kriteria yang telah ditentukan. Lebih
lanjut rencana kegiatan, perkiraan jumlah dana dan perkiraan sumber dana dapat
dilihat pada tabel 4.5 Berikut:
Tabel 4.5
Rencana Kegiatan, Perkiraan Jumlah
Dana dan Perkiraan Sumber
Dana pada Bidang Penanggulangan
Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak DesaTahun 2024
NO |
Sub bidang/Kegiatan |
Lokasi |
Volume/Sat |
Perkiraan Biaya (Rp) |
Pelaksana Kegiatan Anggaran |
Tim Yang Melaksanakan Kegiatan |
|
Bidang |
Kegiatan |
||||||
1 |
Keadaan Mendesak
Desa |
Keadaan Mendesak Desa |
Air Belo |
1 Tahun |
90,000,000 |
Kasi Kesra |
- |
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan
Pelaksanaan Pembangunan di tingkat desa dasarnya ditentukan sejauh mana komitmen
dan konsistensi Pemerintahan Desa dan Masyrakat untuk saling bekerja sama
membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan secara parsitipatif
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi akan
lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan
ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi
dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan
proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar berpartisipatif
dan beroriensi dan kebutuhan nyata
masyarakat ini akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju
kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah
diakses oleh masyarakat, maka diharapakn dalam proses penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat seluruhnya teranggarkan secara
proporsional.
Demikian penyusunan RKP Desa ini agar dapat menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan pembangunan di desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2024.