Visi dan Misi

Admin Desa Air Belo
25 Mei 2021 719 x
VISI PEMERINTAH DESA AIR BELO
Mempedomani Perdes RPJM Desa Air Belo Nomor 04 Tahun 2019 maka ditetapkan Visi Desa Air Belo. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan visi Desa Air Belo dilakukan dengan partisifatif, melibat pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Air Belo seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan Masyarakat Desa pada umumnya. Visi harus disertai dengan tindakan yang mengubahnya menjadi kenyataan. Sebuah tindakan akan optimal bila organisasi mampu mengumpulkan sumber daya, kemampuan dan energi yang diperlukan untuk merealisasikan visi tersebut. Dan juga pertimbangan kondisi eksternal di Desa seperti suatu kerja wilayah pembangunan di kecamatan.
Visi Desa Air Belo yaitu : “Terwujudnya Desa Air Belo yang Maju, Mandiri, Sejahterah, Bersih, Adil, dan Bermartabat”
MISI PEMERINTAH DESA AIR BELO :
Dalam mencapai Visi Desa Air Belo tersebut diatas maka ditetapkanlah
Misi sesuai dengan Peraturan Desa Air Belo
Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa
Tahun 2019-2025.
Misi
Desa Air belo merupakan penjabaran lebih operasional dari visi, penjabaran dari
visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya
perubahan lingkungan di masa yang akan datang
dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Air Belo.
Dengan mempertimbangkan Potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal maka dirumuskan Misi Desa Air belo Tahun 2019-2025 yaitu:
1. Mengoptimalkan
kinerja aparatur pemerintah desa demi tercapainya pelayanan yang baik bagi
masyarakat;
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama untuk mewujudkan masyarakat Air Belo yang beriman
dan bertaqwa;
3. Meningkatkan
kualitas pendidikan dan kesehatan yang adil dan merata;
4. Memanfaatkan
Sumber Daya Alam (SDA) / potensi desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
dan pembangunan;
5. Mengoptimalkan
Badan Usaha Mlik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;
6. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur yang professional, berkualitas, dan berkelanjutan;
7. Melaksanakan
koordinasi antar mitra kerja serta meningkatkan kapasitas kelembagaan desa; dan
8. Menjalankan
roda pemerintahan yang adil, jujur, bersih, professional, dan transparan.