Desa Air Belo Dicanangkan sebagai Pusat Keadilan Restoratif, Wabup Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan
Admin Desa Air Belo
24 Februari 2026 9 x Prestasi
penyerahan secara simbolis pengelolaan Posko Pidana Kerja Sosial kepada para camat se-Kabupaten Bangka Barat
MENTOK, 11 Februari 2026 – Pemerintahan Desa Air Belo bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat meresmikan tiga program penting sekaligus di Kantor Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, pada Rabu siang. Peresmian yang berlangsung meriah ini meliputi Posko Pidana Kerja Sosial Adhyaksa Sejiran Setason, Rumah Restorative Justice Adhyaksa Sejiran Setason, serta pencanangan Desa Air Belo sebagai Desa Binaan Adhyaksa.
Acara yang dikemas dalam konsep "three in one" ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus Derahman, didampingi Sekretaris Daerah, Muhammad Soleh. Hadir pula pimpinan tinggi aparat penegak hukum, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni.
Turut memeriahkan acara tersebut Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, serta perwakilan unsur Forkopimda lainnya, yaitu Kasat Binmas Polres Bangka Barat Iptu Demi Wahyudi yang mewakili Kapolres, dan Pasiter Kodim 0431/Bangka Barat Lettu Infanteri Heru Susiadi yang mewakili Dandim. Ketua Pengadilan Negeri Mentok juga diwakili oleh Hakim Jefri Roni Parurilan Sitompul. Jajaran pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat turut hadir sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini .
Wakil Bupati Yus Derahman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Kejaksaan yang dinilainya progresif ini. Menurutnya, kehadiran posko dan rumah restorative justice (RJ) merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan yang tidak selalu identik dengan hukuman penjara.
"Inisiatif ini adalah bukti nyata transformasi hukum kita yang lebih humanis. Pelanggaran hukum kategori ringan tidak lagi harus diselesaikan di dalam jeruji besi. Hukum bukan sekadar menghukum, tetapi bagaimana memberikan kontribusi dan memulihkan kehidupan sosial akibat pelanggaran hukum," ujar Yus Derahman dengan penuh semangat .
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, kantor camat, rumah ibadah, hingga lembaga sosial untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. "Kita ingin kerja sosial ini bervariasi, memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan tanggung jawab sosial dan moral bagi pelanggar," harapnya .
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk kesiapan institusi Kejaksaan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pidana penjara harus menjadi upaya terakhir (*ultimum remedium*), khususnya untuk pelanggaran ringan.
"Penetapan Desa Air Belo sebagai Desa Binaan Adhyaksa adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pendirian posko ini juga bertujuan menjadi simbol perdamaian dan keadilan di tengah masyarakat," tegas Sila Pulungan .
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan pelanggar memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, sementara Rumah Restorative Justice menjadi ruang bagi warga untuk mencari solusi damai atas perselisihan tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan yang panjang .
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menambahkan bahwa teknis pelaksanaan pidana kerja sosial akan dikoordinasikan melalui posko yang telah diresmikan. Setiap kecamatan akan menjadi tempat penyerahan ketika terpidana menjalani hukuman sosial. Selain itu, untuk program Desa Binaan, pihaknya akan fokus membantu pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), termasuk dalam hal pemasaran produk.
"Kehadiran Jaksa di setiap desa adalah dalam rangka menghadirkan negara dalam setiap permasalahan masyarakat. Masyarakat harus merasakan kehadiran negara, sehingga desa dan kelurahan di Bangka Barat idealnya memiliki Rumah Restorative Justice," ujar Ahmad Patoni .
Acara peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh para pejabat yang hadir. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis pengelolaan Posko Pidana Kerja Sosial kepada para camat se-Kabupaten Bangka Barat. Sebagai wujud kepedulian sosial, acara juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial berupa sembako dan bantuan pakan ternak kepada warga Desa Air Belo .
Dengan diresmikannya fasilitas ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kejaksaan berharap dapat menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, adil, dan bermanfaat, serta mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan harmonis di Bumi Sejiran Setason.
