RT adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa kepala keluarga (KK) di suatu desa atau kelurahan. RT dipimpin oleh seorang ketua dan merupakan bagian dari wilayah administrasi desa. RT memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa, seperti membantu pemerintah desa dalam melayani masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, dan menyusun rencana pembangunan. RT juga dapat membantu masyarakat dalam mengurus surat-surat, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah.