Data Aparatur
Perangkat desa adalah pegawai pemerintah yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat di desa. Mereka memiliki tugas dan kewajiban untuk mendukung Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan.




